Berita Viral

Akhirnya Jokowi Perintahkan Kapolri Listyo Kawal Kasus Vina Cirebon Sampai Tuntas, Jangan Ditutupi

Akhirnya Jokowi perintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kawal Kasus Vina Cirebon sampai tuntas, jangan ditutupi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.
Presiden Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). Akhirnya Jokowi perintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kawal Kasus Vina Cirebon sampai tuntas, jangan ditutupi 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya sampai ke telinga Presiden Jokowi.

Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Jokowi juga meminta Polri transparan dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut.

Diketahui, kasus Vina Cirebon kembali viral setelah diangkat ke dalam film.

Baca juga: 4 Update Kasus Vina Cirebon Terbaru Hari Ini, Pengakuan Keluarga Pegi Setiawan Soal Nama Robi

Baca juga: 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Bukan Pelaku, Hotman Paris: Masih Ragu

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya.

Jokowi meminta pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.

"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. kalau ada, Ya," katanya.

Sebelumnya Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Mengkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus pembunuhan itu.

Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan DPO/Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Paris: Bukti Hukum Belum Kuat

Baca juga: Pegi Setiawan Dibela 42 Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Yakin Perong tak Bersalah

Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.

"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.

"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved