Berita Nasional Terkini
Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?
Tapera menuai kritik. Ekonom menyebut iuran Tapera ini tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Cara cek apakah gaji sudah dipotong atau belum.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.
Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.
Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.
Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta. Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera.
Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut:
- Lamanya masa kepesertaan
- Tingkat kelancaran membayar simpanan
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
- Ketersediaan dana pemanfaatan.
- Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan
Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?
Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah?
Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.
Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.
Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana iuran Tapera yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya,
Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.