Berita DPRD Paser

DPRD Paser Godok Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dua Dinas Bakal Berubah Nama

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Basri Mansyur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Akan ada dua instansi di Kabupaten Paser berganti nama atau perubahan nomenklatur Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Keduanya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Paser.

Hal itu seiring dengan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Progres Capai 80 Persen, DPRD Paser Target Paripurnakan Raperda Penyelenggaraan Reklame Bulan Juli

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur, mengatakan Bappedalitbang bakal berganti nomenklatur menjadi Badan Riset Inovasi Daerah atau BRIDa Paser.

"Kemudian Damkar yang akan berubah nama jadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," terang Basri di Tanah Grogot, Jumat (24/5/2024).

Dikatakan, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang digodok merupakan Raperda inisiatif Pemkab Paser.

"Dasar perubahan nomenklatur Bappedalitbang menjadi BRIDa merupakan amanat Permendagri Nomor 7 tahun 2023," tambahnya.

Sementara, perubahan nomenklatur Damkar berdasarkan Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

Baca juga: Pedagang Mengeluh, DPRD Paser Minta Pemkab Tunda Penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Ditargetkan Juli mendatang, diagendakan paripurna perubahan nomenklatur dua SKPD itu untuk disahkan menjadi Perda.

"Progres saat ini, akan lebih dulu dilakukan harmonisasi yang ditargetkan selesai pada akhir Mei ini," cetusnya.

Setelah harmonisasi, sambung Basri akan masuk pada tahapan finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Setelah kami dapat rekomendasi dari Kemenkumham, kita akan jadwal dalam Banmus (Badan Musyawarah) DPRD untuk dijadwalkan paripurna untuk disahkan jadi Perda," tuturnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved