KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Daftar 19 Mobil Mewah yang Disita KPK di Rumah Pengusaha Samarinda, Terkait Kasus Rita Widyasari
Daftar 19 mobil mewah yang disita KPK di rumah pengusaha di Samarinda, masih terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 19 mobil mewah yang disita KPK di rumah pengusaha di Samarinda, masih terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari masih terus berjalan.
Kali ini kasus TPPU yang disangkakan pada Rita Widyasari berimbas pada seorang pengusaha di Samarinda.
Buntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), KPK menitipkan 19 mobil usai penggeledahan pengusaha selama dua hari di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Dari Kasus Bu Rita Sita 19 Kendaraan, KPK Dikabarkan 2 Hari Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda
Selengkapnya daftar 19 mobil yang disita KPK usai penggeledehan Pengusaha Samarinda terkait dengan kasus TPPU RIta Widyasari di artikel ini.
Diketahui, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/7/2018) lalu.
Dalam vonisnya, Rita Widyasari juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Rita Widyasari ini kini juga menghadapi kasus TPPU yang melibatkan sejumlah nama.
Usai penggeledahan pengusaha Samarinda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 mobil mewah dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.
Kendaraan yang telah dititipkan oleh lembaga antirasuah itu, terdapat beberapa mobil mewah seperti supercar bermerk Lamborghini, Hummer, BMW hinngga Pajero Sport.
Berkaitan ini Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto menerangkan ada tim KPK dua orang datang ke Samarinda ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda.
"Maka akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat di rumahnya (Pengusaha) yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun," ungkapnya ke TribunKaltim.co, Sabtu (1/6/2024).
"Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaraan, totalnya 19," lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditipkan di Rupbasan Samarinda, hanya dilakukan secara administrasi dan diminta untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.
Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut, terlebih yang dititipkan ke mereka hanyalah administrasi dan kendaraannya masih di tempat tersita.
Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024
"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.
Tapi, kalau sudah putus harus dieksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," ucapnya.
Ari menambahkan, barang yang dititipkan itu berdasarkan suratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpidana mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (Eks Bupati Kukar), itu aja yang saya lihat di kertas penitipannya," imbuhnya.
Dugaan TPPU Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpidana Rita Widyasari.
Dari informasi dihimpun TribunKaltim.co Tim Penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan terdakwa mantan Bupati Kukar itu.
Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian tersebut.
Dan dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co selama dua itu, tim penyidik KPK datang ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindaklanjuti itu.
Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya kedua pada keesokan harinya dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.
Berkaitan hal ini, TribunKaltim mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukang sidang di PN Tipikor Samarinda.
Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
"Itu urusannya pusat. Kalaunya nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (Pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).
Kemudian terkait konfirmasi hal ini pula, dari TribunKaltim.co juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fitri.
Namun masih belum mendapatkan respon dari yang bersangukutan.
Daftar mobil mewah yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari mantan Bupati Kukar
I. KPK di Citra Land sebagai berikut:
a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit ;
b. BMW sebanyak 1 unit ;
c. Hummer sebanyak 1 unit ;
d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit ;
e. Honda CRV sebanyak 2 unit ;
f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit ;
g. X Pander Cross sebanyak 1 unit ;
h. Lamborghini sebanyak 1 unit ;
i. Pajero Sport sebanyak 1 unit.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin
II. KPK di KS Tubun sebagai berikut:
a. Lamborghini sebanyak 1 unit ;
b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit ;
c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit ;
d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit ;
e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit ;
f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit ;
g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit
Kasus Rita Widyasari
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
- Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
- Kedua, tersangka suap
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
- Ketiga tersangka gratifikasi
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:
1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Penerimaan Rp 2,5 miliar.
2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Pemberian Rp 220 juta.
3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.
Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.
4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.
Pemberian sebesar Rp 286 miliar.
5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.
12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.
Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin
(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.