Pilkada PPU 2024

Jumlah TPS Pada Pilkada 2024 PPU Berkurang, Nanti Hanya 293 TPS

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Pilkada PPU 2024, diprediksi berkurang dibandingkan pada Pemilu lalu

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KPU Penajam Paser Utara (PPU) saat melakukan silaturahmi dan sosialisasi tahapan Pilkada 2024.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Pilkada PPU 2024, diprediksi berkurang dibandingkan pada Pemilu lalu.

Pengurangan jumlah TPS tersebut, diungkapkan Komisioner KPU PPU Aris, karena ada perbedaan jumlah maksimum pemilih pada setiap TPS.

Pada Pemilu lalu, setiap TPS ditempatkan pemilih maksimal sebanyak 300 orang. Sedangkan pada Pilkada kali ini, setidaknya setiap TPS bisa diisi sebanyak 600 pemilih.

Pertimbangannya karena pada pelaksanaan Pilkada ini, lebih sederhana dibanding Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Penajam Paser Utara Lantik 12 Panwascam untuk Bertugas di Pilkada PPU 2024

Baca juga: Netralitas ASN Berpotensi Jadi Pelanggaran Paling Terbanyak pada Pilkada PPU 2024

Di mana setiap TPS hanya ada dua kotak suara, yakni untuk Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Kemungkinannya akan ada penyusutan jumlah TPS pada Pilkada ini,” ungkapnya pada Minggu (2/6/2024).

Aris juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan pemetaan, diperkirakan jumlah TPS di PPU untuk Pilkada 2024 yakni sebanyak 293 TPS.

Sedangkan pada Pemilu Februari lalu, jumlahnya diketahui ada sebanyak 542 TPS di seluruh desa dan kelurahan.

“Kemungkinan TPS di Pilkada 293 TPS, mengalami penyusutan itu tiap desa kelurahan mengalami pengurangan jumlah TPS,” jelasnya.

Baca juga: PKS Beri Sinyal ke Gerindra untuk Koalisi di Pilkada PPU

Mengenai mekanisme pemilihan, khusus pekerja di Sepaku, KPU PPU saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait.

Terutama untuk jumlah tenaga kerja dari luar PPU yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur di PPU. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved