Berita Nasional Terkini
Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan
Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Ormas dapat jatah kelola lahan tambang, Airlangga Hartarto: Ada ormas yang diprioritaskan kelola lahan tambang di Indonesia.
Aturan soal 'jatah' tersebut sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintahah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Ada ormas prioritas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.
“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga, dilansir dari Antara.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti
Nantinya, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.
Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Selain itu, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut juga dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Lantas, ormas apa saja yang bisa kelola tambang di Indonesia berdasarkan aturan itu?
Daftar ormas yang bisa mengelola lahan tambang Indonesia
Untuk diketahui, ada ribuan ormas di Indonesia yang berasal dari 6 agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Berikut daftar ormas di Indonesia dihimpun dari berbagai sumber:
1. Ormas Islam
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Indonesia, ormas Islam di Indonesia berjumlah lebih dari 100 organisasi dengan jutaan anggota.
Ormas tersebut umumnya berawal dari gerakan kebudayaan yang bertujuan menguatkan landasan budaya dalam kehidupan masyarakat dengan kegiatan yang sangat beragam.
Berikut beberapa ormas Islam dengan jaring terluas di Indonesia:
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
2. Ormas Kristen
Sistem informasi data agama Kristen Kemenag menunjukkan, ormas Kristen di Indonesia tersebar di berbagai wilayah.
Di Jawa Timur, misalnya, data Kemenag Jawa Timur menunjukkan, setidaknya ada 21 ormas Kristen di wilayah tersebut.
Mereka adalah PGLII Jatim (Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia), PGIW Jatim (Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah), PGPI Jatim (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), BK Jatim (Bala Keselamatan), GOI Syria Jatim (Gereja Ortodox Indonesia), dan sebagainya.
3. Katolik
Ormas Katolik di Indonesia juga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa ormas Katolik di Indonesia adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
4. Hindu
Bali merupakan wilayah dengan penganut agama Hindu terbesar di Indonesia.
Dilansir dari laman Kemenag Bali, berikut daftar ormas Hindu yang ada di Indonesia: Budi Suci, Sanggar Pengayoman Majapahit, Wisnu Buda/Eka Adnyana, Kekeluargaan, Kunci, Perguruan Tenaga Dalam Bambu Kuning, Perguruan Bela Diri Tenaga Dalam "Surya Candra Bhuana", Sapta Dharma, Sri Murni, dan lain-lain.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal
5. Ormas Buddha
Buddha memiliki 15 ormas di Indonesia yang disebut sebagai Majelis.
Dikutip dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), berikut daftar ormas Buddha di Indonesia:
- Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (Majubuthi)
- Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (Majubumi)
- Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi)
- Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
- Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (Majabumi TS)
- Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (Martrisia)
- Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi)
- Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI)
- Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI)
- Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)
- Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
- Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
- Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI)
- Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
- Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG).
6. Ormas Konghucu
Salah satu ormas Konghucu di Indonesia adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Dilansir dari laman Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Matakin tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Bali, Jambi, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Riau. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.