Berita Mahulu Terkini
Rawan Longsor, Pemkab Mahulu Larang Kendaraan Roda Empat Lewat Jalan Batu Bulan Ujoh Bilang
Kendaraan roda empat dilarang lewat Jalan Batu Bulan,Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, karena rawan longsor.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Mahakam Ulu (Mahulu) melarang kendaraan roda empat melewati kawasan Batu Bulan, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Akses jalan yang menghubungkan Jalan Tikah Kampung Ujoh Bilang dan area Kantor Polsek Long Bagun itu dilakukan untuk menghindari terjadinya bencan longsor.
Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahulu beberapa waktu lalu menemukan kerusakan di kawasan tersebut.
Kerusakan tersebut terjadi akibat banjir besar yang melanda Mahulu beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Mahulu Tekankan Pentingnya Nilai Bersatu
Untuk menghindari potensi bencana longsor yang bisa saja terjadi, Kadis Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing mengatakan bahwa pengurangan beban jalan harus dilakukan.
"Berpotensi jalan longsor sehingga untuk menghindari hal itu terjadi beban jalan harus dikurangi," katanya pada TribunKaltim.co, Minggu (2/6/2024).
Sementara untuk jalan penghubung Kutai Barat - Mahulu, ia mengatalan bahwa tidak ada masalah.
"Tidak ditemukan terputus dan saat tim Dinas Sosial Kalimantan Timur berkunjung ke Mahulu untuk menyalurkan bantuan malah lewat jalur darat," ujarnya.
Ia menyebut, titik rawan saat ini berada di jalan ibu kota Kabupaten Mahulu ini.
"Tapi berdasarkan informasi dari Dinas PU ada satu titik yang kondisi jalannya rawan dan itu berada di Jalan Batu Bulan," sebutnya.
Baca juga: Antisipasi Penyakit Pasca Banjir, Pemkab Mahulu Butuh Bantuan Alat Fogging
Untuk mengantisipasi hal buruk yang bisa saja terjadi, Dishub Mahulu melakukan koordinasi dengan kepolisian agar nantinya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Dalam hal ini, Satlantas dan kami akan melakukan tindakan berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan volume kendaraan yang ada di situ," imbuhnya.
Ia sempat menyebut kendaraan roda dua masih bisa melintas dengan berat beban tidak melebihi kapasitas. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.