Berita Nasional Terkini

PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia

PP sudah diteken Jokowi. Berikut daftar ormas keagamaan yang kini bisa kelola tambang Indonesia. Ada yang jadi prioritas.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Sekretariat Presiden
ORMAS KELOLA TAMBANG - Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Pasar Senggol Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (1/6/2024). PP sudah diteken Jokowi, berikut daftar ormas keagamaan yang kini bisa kelola tambang Indonesia. Ada yang jadi prioritas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap berikut daftar ormas keagamaan yang kini bisa kelola tambang di Indonesia.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bakal ada ormas keagamaan yang akan mendapatkan prioritas untuk mengelola tambang di Indonesia.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas termasuk ormas keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan.

Simak update terkait PP terbaru yang ditandatangani Jokowi terkait ormas mengelola lahan tambang yang kini jadi polemik. 

Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan

Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim

Baca juga: Rencana Pemberian IUP untuk Ormas, Jatam Kaltim: Sudah Jadi Derita Lama di Benua Etam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Ada ormas prioritas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga, dilansir dari Antara.

Nantinya, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Selain itu, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut juga dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved