Berita Nasional Terkini

Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan?

Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan merupakan pinjaman dana dari produk Pinang Flexi milik Bank Raya yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS KETENAGAKERJAAN - Berikut ini cara pinjam uang lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan merupakan pinjaman dana dari produk Pinang Flexi milik Bank Raya yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak.

Pinjaman tersebut bisa diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Layanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening penggajian di BRI maupun Bank Raya.

Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang praktis saat peserta membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan yang mendesak.

Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman Dana Siaga.

Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa mengajukan pinjaman Dana Siaga.

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat-syarat untuk dapat mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pengajuan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.

- Usia maksimal 55 tahun

- Minimal gaji yang diterima Rp 3 juta

- Telah bekerja di perusahaan terakhir selama jangka waktu di atas 2 tahun

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedang menunggak iuran

- Memiliki aplikasi dan akun Jamsostek Mobile (JMO).

Selain itu, ada beberapa ketentuan untuk menikmati layanan Dana Siaga.

Diantaranya yaitu:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved