Berita Nasional Terkini
PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
PBNU gerak cepat langsung ajukan izin tambang, Gus Yahya sebut NU sedang butuh: Apapun yang halal.
TRIBUNKALTIM.CO - PBNU gerak cepat langsung ajukan izin tambang, Gus Yahya sebut NU sedang butuh: Apapun yang halal.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU gerak cepat mengajukan izin konsesi tambang batu bara.
Dikabarkan, lokasinya berada di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan berupa pemberian wewenang kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang batu bara.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan usaha tambang ke pemerintah.
Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir
PBNU bergerak cepat mengajukan konsensi agar bisa menambah pemasukan untuk membiayai organisasinya.
“NU ini pertama-tama seperti saya katakan butuh, NU ini butuh. Apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
“Karena keadaan di bawah ini ya sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” sambungnya.
Sebagai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan terbesar, kata Yahya, PBNU memiliki puluhan ribu pesantren hingga madrasah di seluruh Indonesia.
Untuk itu, diperlukan biaya besar untuk memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas mumpuni, sekaligus menjamin kesejahteraan para tenaga pengajarnya.
Yahya kemudian mencontohkan kondisi Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur yang fasilitasnya sangat terbatas, karena minimnya anggaran.
“Maka ketika pemerintah memberi ruang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat ini menjadi sebuah peluang. Dan segera kami tangkap, wong kami butuh! Gimana lagi? Begitu, sehingga kami tangkap,” kata Yahya.
Yahya menambahkan, permohonan izin pengelolaan usaha tambang yang diajukan PBNU hingga saat ini masih diproses oleh pemerintah.

“Jadi begitu pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Sekarang masih berproses,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diketahui diteken pada 30 Mei 2024.
Baca juga: PBNU Bakal Dapat Konsesi Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar di Kaltim, Bahlil Segera Teken
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.
Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat
PBNU Bakal Dapat Konsesi Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar di Kaltim, Bahlil Segera Teken
Terbaru, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menyebutkan saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca juga: Din Syamsuddin Panjang Lebar Jelaskan Mengapa Muhammadiyah Harus Menolak Kelola Tambang dari Jokowi
"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung
Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi.
Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Jika disetujui, ormas terbesar di Indonesia itu akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.
Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.
Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Baca juga: Dulu Tolak Orang Toxic, Kini Luhut Sarankan Prabowo Bawa Anak Muda ke Kabinet, Turunkan Ego Partai
Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.
"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak?
Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata dia lagi.
Rencana pemberian konsesi tambang batu bara pada PBNU juga diklaim sudah melalui persertujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” beber Bahlil.
Baca juga: Pilkada 2024 Ketua MUI Kaltim Harap Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasar Pengamatan Objektif
Bagaimana pengelolaannya?
Menurut Bahlil, karena PBNU tidak berpengalaman dalam urusan tambang batu bara, pengelolaan bisa diserahkan ke pihak lain.
Kata dia, banyak perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.
Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada 29 April 2024.
Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.
"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini?
Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat?
Perusahaan?" ucapnya.
"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka?
Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Sarang Tambang Ilegal, PKP2B Berau Coal dan Polres Berau Patroli Pengamanan Konsesi di Kelay
Gus Yahya Sebut PBNU Siap
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan, PBNU siap mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
Menurut Gus Yahya, sapaan akrabnya, PBNU mempunyai sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis yang mampu mengelola konsesi tambang.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).
Gus Yahya menyebutkan, PBNU memiliki jaringan organisasi yang terstruktur dari pusat hingga desa serta berbagai lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat di berbagai bidang hingga tingkat akar rumput.
Menurut dia, jaringan tersebut bakal menjadi saluran efektif untuk mendistribusikan manfaat dari konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
Selain itu, PBNU juga akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang akan mengelola konsesi tambang.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya berjanji, PBNU akan bertanggung jawab atas konsesi tambang yang diberikan pemerintah dan akan memanfaatkannya dengan sungguh-sungguh.
Ia berharap dengan rasa tanggung jawab itu tujuan dari kebijakan afirmasi di sektor tambang akan tercapai.
Baca juga: Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Gus Yahya pun memuji keberanian Presiden Joko Widodo yang membolehkan konsesi tambang dibagikan kepada organisasi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” kata Gus Yahya.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” imbuh dia.
Pemerintah membuka keran izin tambang untuk ormas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.