Berita Nasional Terkini
Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Trending sikap Muhammadiyah dan PGI terkait PP yang diteken Jokowi yang memberikan izin untuk ormas keagamaan kelola tambang
TRIBUNKALTIM.CO - Di jagat maya x (dulu Twitter), Muhammadiyah trending setelah pernyataan sikapnya terkait PP yang diteken Jokowi yang memberikan izin untuk ormas keagamaan kelola tambang
Bukan hanya Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait PP yang diteken Jokowi yang membuka kran bagi ormas untuk kelola tambang termasuk ormas keagamaan.
PP yang memberikan izin bagi ormas keagamaan kelola tambang ini menuai kritik dari sejumlah pengamat.
Simak update terkait PP yang diteken Jokowi yang mengizinkan ormas kegamaan kelola tambang termasuk sikap Muhammadiyah dan pernyataan PGI.
Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia
Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan
Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut merespons kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang
Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti kepad wartawan Minggu (2/6/2024).
Pihaknya mengatakan, hal itu merupakan wewenang pemerintah sehingga tidak otomatis mengelola tambang karena harus memenuhi persyaratan.
Pihaknya mengatakan, tidak akan tergesa-gesa merespons wacana tersebut, lantaran sadar dengan kemampuan diri.
"Kami Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," tutur Mu"ti.
Respons PGI
Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, buntut diizinkannya memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.

Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rencana Pemberian IUP untuk Ormas, Jatam Kaltim: Sudah Jadi Derita Lama di Benua Etam
"Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," imbuhnya.
Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.