Berita Penajam Terkini

Saksi Audy Terima Uang Puluhan Juta dari Tersangka, Sidang Korupsi Dana Peningkatan Jalan di PPU

Jaksa KPK kembali memanggil 4 saksi pada sidang dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tipikor Samarind

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Penajam Paser Utara berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024). Agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa KPK kembali memanggil 4 saksi pada sidang dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024).

Keempat saksi itu adalah Audy Rachman dan Kisman Hadi selaku honorer di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Muhammad Nurul serta Kisman Hadi selaku PPK di Satker PJN I BBPJN Kaltim.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim. Saksi Audy mengakui pernah menerima aliran dana dari terdakwa Hendra Sugiarto.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Samarinda Vonis Kepala Desa Long Lame Malinau 3,6 Tahun Penjara

“Saudara pernah menerima (uang) dari siapa saja,” tanya JPU.

“Saya pernah terima cuma dari Hendra (terdakwa Hendra Sugiarto),” jawab Audy.

Lebih lanjut, saksi Audy juga memberikan kesaksian bahwa dirinya pernah menerima uang senilai Rp 10 juta pada Oktober 2023 lalu.

“Saat itu dikasih cuma begitu aja,” ucapnya.

“Tidak pernah terima dari pak Riado (terdakwa Raido Sinaga),” lanjutnya.

Baca juga: Besok, 2 Tersangka Korupsi di Disdikbud Kubar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda

Selanjutnya, saat kembali ditanya mengenai penerimaan uang dari terdakwa Nono Mulyanto. Saksi Audy membantah hal tersebut.

Sempat mengelak, namun saat Jaksa KPK menunjukkan alat bukti transfer sejumlah uang yang dikirim dari rekening terdakwa Nono Mulyanto, Audy lantas mengubah jawabannya.

“Ini nomor rekening siapa,” tanya JPU. “Iya itu nomor (rekening) saya. Tapi saya lupa. Saya lupa berapa (uang yang ditransfer),” tandasanya.

Selanjutnya, terdapat keterangan yang diberikan saksi Angga ketika dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK. Kepada JPU ia mengakui tak pernah mengetahui adanya kewajiban penyerahan fee dari proyek yang dimenangkan perusahaan swasta

Walaupun, tidak mengakui hal itu, tetapi di dalam sidang terungkap kalau sejatinya saksi pernah menerima sejumlah uang. Baik yang dititipkan dari pihak rekanan untuk PPK 1.3 atas nama terdakwa Raido Sinaga.

Baca juga: Rumah Jaksa KPK Kemalingan, Cuma Laptop dan Berkas Kerja yang Dicuri, Sisanya Aman

“Benar tidak pernah, saudara tidak pernah menerima,” tanya JPU. “Ini di dalam BAP saudara ada keterangan Pak Nono menitipkan sejumlah uang kepada pak Naga,” lanjutnya.

Selain sejumlah uang yang diberikan dari Nono, Angga juga diketahui menerima uang dari Hendra Sugiarto. Meski awalnya Angga mengelak, namun pada akhirnya dia tak lagi bisa membantah hal tersebut.

“Waktu itu saya diajak ke rumah makan terdakwa. Di sana saya dititipkan dokumen (amplop panjang berisi uang),” tuturnya.

Angga mengatakan amplop yang berisi uang yakni dokumen itu, lantas dibawanya ke kantor. Namun karena tidak bertemu dengan terdakwa Raido Sinaga, akhirnya amplop tersebut disimpan Angga di dalam laci kerjanya.

Saat bertemu terdakwa Raido barulah Angga mengaku menyerahkan amplop berisi uang itu. “Begitu pak Naga ada di kantor baru saya sampaikan titipan pak Nono,” tuturnya.

Baca juga: Jaksa KPK Setor Rp 553 Juta Dari Terpidana Korupsi di PPU Termasuk Mantan Bupati AGM

Tidak hanya titipan uang, ia mengakui juga menyerahkan uang yang dititip terdakwa Hendra. Dari titipan Hendra dan Nono, Angga mengaku dapat bagian dengan nilai hampir Rp 50 juta.

“Dari pak Hendra Rp 20 juta. Kemudian ada Rp 10 juta. Dua kali terima. Dari pak Nono ada total Rp 15 juta,” ujarnya.

Angga tetap berkelit kalau sejumlah uang yang diterimanya itu bukan untuk pribadinya. Melainkan akan dipergunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Sidang ditutup dengan ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto. Meskipun saksi yang dihadirkan memberikan keterang berbelit, namun JPU dan Majelis Hakim tak ambil pusing dan mencatat dalam fakta persidangan.

Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastyono menerangkan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan dengan jadwal masih pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (13/6/2024) mendatang.

 

“Pasti panggil saksi, tapi kami masih merumuskan. Dan kemungkinan nanti akan memanggil saksi dari perusahaan, pihak pemberi. Nanti lihat saja di persidangan selanjutnya,” ujarnya setelah persidangan.

Lebih lanjut, ia meyakini para terdakwa dalam kasus ini yakni Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I dan Raido Sinaga sebagai PPK 1.3 terbukti telah menerima suap dari sejumlah proyek.

“Meyakini semua sesuai dakwaan kita, khusus penerima suap terhadap proyek ini, yang mana pemberinya adalah Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang sudah diputus kasusnya pada sidang sebelumnya,” tuturnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved