Berita Nasional Terkini

Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, 'Maunya Apa?'

Polemik pemberian IUP kepada PBNU, turut direspons Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

BP Batam
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Bahlil Lahadalia mengaku serba salah, karena memberikan izin kepada asing dan konglomerat pasti akan diprotes, kini juga diprotes ketika memberikan izin untuk PBNU, yang merupakan masyarakat Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), turut direspons Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia mengaku serba salah, karena memberikan izin kepada asing dan konglomerat diprotes, kini juga diprotes ketika memberikan izin untuk PBNU, yang merupakan masyarakat Indonesia.

Bahlil Lahadalia pun menanyakan apa maunya pihak-pihak yang kerap memprotes kebijakan pemerintahan, terutama berkaitan dengan izin pertambangan.

"Ingat dulu saya waktu masuk jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat, IUP hanya diberikan kepada asing. Sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula. Maunya apa sih?," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: PBNU dapat Jatah Konsesi Tambang Bekas KPC, Grup Bakrie di Kaltim, Bahlil: Izin Terbit Pekan Depan

Baca juga: Profil Gus Gudfan, Dipercaya Kelola Tambang Batu Bara PBNU, Bukan Sosok Baru di Pertambangan

Bahlil mengatakan pemerintah menerbitkan aturan IUP untuk ormas keagamaan dengan niat baik.

Ia juga mengatakan pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.

"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesai lah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan IUP bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur dan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.

IUP tersebut, kata dia, rampung pekan depan.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ucap dia.

Bahlil mengatakan hal tersebut merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan, dengan menggunakan prinsip tabungan akhirat.

Baca juga: PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal

"Saya ingin menggunakan prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, kita ini semua kan berbuat baik,” ungkap Bahlil Lahadalia.

Bahlil kembali tegaskan hal tersebut tidak ada kaitan dengan hal politis.

"Politik sudah selesai kok, pak Prabowo sudah menang 58 persen, gada urusannya itu sama politik. Ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka kepada negara," jelasnya.

Diberikan Kepada Ormas yang Butuh

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia merespons sikap sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang tak akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah.

Bahlil mengatakan penolakan tersebut adalah hal biasa.

Pemerintah, kata dia, akan memprioritaskan IUP untuk ormas keagamaan yang membutuhkan.

"Katakanlah ada organisasi masyarakat yang tidak butuh, enggak apa-apa, masa kita paksa orang yang enggak butuh (IUP). Kita prioritaskan kepada yang butuh, kan simple," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Jabatan Cak Imin Mulai Digoyang, Gus Ipul PBNU Minta Ketua Umum PKB Diganti di Muktamar

Meski demikian, Bahlil mengatakan, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan ormas keagmaan tersebut terkait pemanfaatan IUP.

"Kita ini kan hidup itu negara demokrasi jangan jadikan perbedaan itu sesuatu yang harus kita pisah untuk menuju jalan kebaikan," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ormas keagamaan yang telah menolak pemberian izin kelola tambang yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menolak penawaran izin tambang dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada.

Baca juga: Yenny Wahid-Sekjen PBNU Kompak, Ajak Tak Pilih Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir, Respon Pakar

Menurut dia, tidak ada pembicaraan antara PMKRI dengan pemerintah terkait penawaran pengelolaan tambang.

"Kalaupun ada penawaran, PMKRI pasti menolak," kata dia dilansir Kompas.id, Kamis (6/6/2024).

Tidak Sembarangan Ormas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak sembarang organisasi masyarakat (ormas) bisa mengelola tambang.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ormas tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya turut terlibat dalam mengurusi perizinan tambang untuk ormas, meskipun penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Itu (pengurusan izin) nanti juga ke sini (Kementerian ESDM). Jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, kan cuma ada 6 (agama di Indonesia)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (5/6/2024).

Nantinya, Kementerian ESDM yang melakuikan evaluasi untuk hal-hal teknis terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan.

Baca juga: Yenny Wahid-Sekjen PBNU Kompak, Ajak Tak Pilih Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir, Respon Pakar

Usai dilakukan evaluasi, berkas akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan izinnya.

"Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM," imbuh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

Kendati begitu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang.

Agus bilang untuk memperoleh surat rekomendasi, bahkan usaha ormas keagamaan tersebut harus memenuhi kriteria yang mencakup kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

"Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa" kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur dengan ketat oleh Kementerian ESDM.

“Tentu wilayahnya yang atur dari sini (Kementerian ESDM),” ujarnya.

Terkait kekhawatiran publik kebijakan baru ini akan menimbulkan konflik horizontal dengan ormas lainnya, Agus bilang, pemerintah bakal menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara detail terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Baca juga: Jabatan Cak Imin Mulai Digoyang, Gus Ipul PBNU Minta Ketua Umum PKB Diganti di Muktamar

Perpres tersebut juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

“Nanti bakal keluar Perpres-nya, ada tata cara (penawarannya)," ucap Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca juga: Yenny Wahid-Sekjen PBNU Kompak, Ajak Tak Pilih Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir, Respon Pakar

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan pula bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved