KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Update Kasus Rita Widyasari, Setelah Sita Puluhan Mobil Mewah, KPK Bakal Periksa Saksi

Update kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, setelah sita puluhan mobil mewah, KPK bakal periksa saksi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Update kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, setelah sita puluhan mobil mewah, KPK bakal periksa saksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, setelah sita puluhan mobil mewah, KPK bakal periksa saksi.

Update kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang ditangani KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memeriksa para saksi setelah menyita puluhan mobil dan sepeda motor mewah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 8,7 M dan Aset Diduga Terkait Rita Widyasari Eks Bupati Kukar di 28 Lokasi

Adapun penyitaan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan mengungkapkan sosok saksi yang akan dipanggil penyidik.

“Penyidik memeriksa saksi yang dapat menerangkan alat bukti yang telah dilakukan penyitaan,” kata Tessa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Menurut Tessa, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan tim penyidik dalam memenuhi unsur dalam pasal gratifikasi dan TPPU yang disangkakan.

“Sesuai dengan kebutuhan pemenuhan unsur pembuktian perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

lihat fotoDISITA KPK - Deretan mobil yang disita KPK usai melakukan penggeledahan pengusaha Samarinda. Atas: Rubicon berwarna kuning dan Hummer berwarna merah yang disita di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. Bawah: mobil-mobil yang disita di Citra Land Samarinda. Buntut kasus Rita Widyasari, daftar mobil mewah yang disita KPK usai penggeledahan pengusaha Samarinda.
DISITA KPK - Deretan mobil yang disita KPK usai melakukan penggeledahan pengusaha Samarinda. Atas: Rubicon berwarna kuning dan Hummer berwarna merah yang disita di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. Bawah: mobil-mobil yang disita di Citra Land Samarinda. Buntut kasus Rita Widyasari, daftar mobil mewah yang disita KPK usai penggeledahan pengusaha Samarinda.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah yang terletak di Jakarta dan sekitarnya serta Kalimantan Timur.

Di Jakarta, upaya paksa itu digelar pada 13 sampai 17 Mei lalu. Sementara, di Kota Samarinda dan Kukar, Kalimantan Timur, penggeledahan berlangsung pada 27 Mei sampai 6 Juni.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita tanah dan atau bangunan di 6 lokasi, uang Rp 8,7 miliar, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa. Kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” jelas Tessa.

Baca juga: Daftar Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Mobil dan Uang Rp 8,7 M

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi salah satu rumah yang digeledah milik pengusaha tambang bernama Said Amin pada Kamis (6/6/2024). Said juga diketahui menjabat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur.

Adapun Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK merilis informasi terbaru soal penggeledahan dilakukan penyidik KPK terhadap pengusaha di Samarinda.

Informasi ini diberikannya melalui keterangan tertulis yang telah diterima TribunKaltim.co pada Sabtu (8/6/2024) hari ini.

Dari keterangan tertulis itu disampaikan, pengeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kukar.

"Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka RW dan kawan-kawan," berikut bunyi dari permulaan rilis tersebut.

Baca juga: Respons Eks Bupati Kukar Rita Widyasari soal 91 Kendaraan Mewah Disita KPK

Selanjutnya, diterangkannya, yakni mengenai kronologis singkat penggeladahan.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Samarinda dan Kukar pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.

"Dan penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah," tutur dari rilis itu.

Berdasarkan rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor) jika ditotal 104 kendaraan.

Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, dari Rolex hingga Lamborghini

Lalu ada tanah dan atau bangunan di 6 lokasi, uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang USD, dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar.

"Serta ada ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," tambah dari rilis itu pula.

Terkait keterangan tertulis ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mempersilakan TribunKaltim.co untuk mengutipnya.

Hanya saja untuk jumlah kendaraannya masih pihaknya lakukan klarifikasi.

"Untuk jumlah kendaraan masih diklarifikasi, tapi selebihnya bisa dikutip," ungkapnya saat dihubungi melalui pesang singkat aplikasi WhatsApp.

Daftar Kekayaan Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan terpidana korupsi, Rita Widyasari kembali menjadi sorotan setelah KPK menyita sejumlah aset, berupa puluhan mobil, jam tangan hingga uang Rp 8,7 Miliar yang diduga terkait. 

Deretan kendaraan dan jam tangan yang disita KPK disebut terkait dengan kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar cukup fantastis karena termasuk brand alias merek mewah.

Apa saja kekayaan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, simak daftar harta dan kekayaan wanita yang pernah memimpin Kutai Kartanegara sebelum tersandung korupsi. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama periode bulan Mei-Juni 2024.

Baca juga: Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK, 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan

Menurut dia, setidaknya penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," kata Tessa pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Tak hanya 104 kendaraan, penyidik KPK juga menyita enam aset tanah dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

Selain itu, disita juga uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara.

Dia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Kini, Rita Widyasari tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Update kasus Rita Widysari, KPK masih dalami 2 kasus mantan bupati Kutai Kartanegara, yakni pencucian uang dan pemberian uang kepada eks penyidik KPK
KEKAYAAN RITA WIDYASARI  -  Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari saat menjalani sidang putusan kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018) lalu. Daftar kekayaan fantastis Rita Widyasari eks Bupati Kukar. Terkini, KPK menyita puluhan mobil hingga uang Rp 8,7 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harta kekayaan Rita Widyasari memang cukup fenomenal, tidak hanya didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar, dia juga mengakui sendiri memiliki tiga tambang batu bara.

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi

Pengakuan itu disampaikan Rita dalam sidang yang digelar pada 21 Februari 2018.

Tetapi, dia menegaskan bahwa tambang tersebut berasal dari penerimaan yang sah.

Dalam persidangan, Rita Widyasari juga pernah mengaku harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara.

Untuk itu, dia harus menjual sejumlah aset berupa emas dan tanah di Samarinda.

Untuk diketahui, Almarhum Syaukani Hasan Rais harusnya menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 46,3 miliar.

Sebagaimana putusan kasasi MA.

Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 93,204 miliar, sepanjang 2001-2005.

Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, mengaku bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.

Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

Baca juga: KPK Buru Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Sita 91 Kendaraan, 30 Jam Mewah, 5 Bidang Tanah

Lantas berapa harta kekayaan Rita Widyasari?

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com tahun 2017, total harta yang dilaporkan Rita ke KPK senilai Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah dalam situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.

Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.

Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai total Rp 12 miliar.

Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.

Lalu, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Selain itu, Rita Widyasari memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar.

Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.

Rita juga melaporkan kepemilikan harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.

Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.

Sehingga, total harta yang dilaporkan Rita Widyasari adalah senilai Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved