Berita Kutim Terkini
Pemkab Mahulu Gelar Rapat Koordinasi Bahas TPU untuk Masyarakat, Butuh Lahan Minimal 10 Hektare
Pemkab Mahulu gelar rapat koordinasi bahas kebutuhan TPU masyarakat, butuh lahan minimal 10 hektare.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat kebutuhan lahan tempat pemakaman umum (TPU).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wabup Mahulu, Yohanes Avun ini digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Kamis (6/6/2024).
Turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan Hang Kaya, Camat Kecamatan Long Bagun Selvanus Sengiang, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, BPKAD Bidang Aset Daerah, DPMK Bidang Pemerintah Kampung, Petinggi Long Melaham, Petinggi Mamahak Besar, BPK Mamahak Besar, dan Lembaga Adat Mamahak Besar.
Rapat ini membahas dan menyatukan persepsi dalam mempersiapkan lahan TPU untuk masyarakat.
TPU ini rencananya akan dibangun di Kampung Mamahak Besar dan Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu.
Baca juga: Dinkes Mahulu Sebut Masih Banyak Masyarakat yang Belum Sadar Pentingnya Pemeriksaan Kehamilan
Sementara terkait rencana kebutuhan lahan TPU, Wabup Mahulu mengatakan, perlu diperhatikan pengoptimalan kapasitas dalam bentuk blok-blok yang rapi dan modern.
Artinya, lokasi lahan TPU ini disediakan dalam satu lokasi, namundibedakan blok-blok sesuai agama masing-masing.
"Yang mana blok untuk agama Katolik, Kristen, maupun Islam. Nah ini yang perlu diperhatikan lokasi dijadikan satu namun lahan disediakan sesuai dengan agama masing-masing," katanya.
Ia pun berpesan agar lokasi lahan TPU ini nantinya tidak sekadar dibuat, namun disediakan lahan minimal 10 hektare.
Karena jika dibangun dengan lahan 1-2 hektare akan menimbulkan persoalan ke depannya, seperti nantinya apabila penuh maka akan mencari lahan lagi.
Selain luas lahan, ia menekankan, masyarakat juga harus memperhatikan dari sisi adat apakah tanah tersebut bisa digunakan untuk lahan pemakaman atau tidak.
"Untuk kebutuhan lahan TPU ini juga penempatan lokasinya harus diperhatikan, karena lokasi di Mahulu ini tanahnya tidak sama seperti di Kota Samarinda serta penempatan ini lokasi lahan juga harus diperhatikan dari sisi adatnya," ujarnya.
"Apakah boleh pemakaman ini di atas kampung atau di ulu kampung. Oleh sebab itu, tolong ditentukan kesesuaian lahan dan kesesuaian dalam adat istiadatnya," imbuhnya.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Mahulu Kalimantan Timur Jelaskan Peran Penting TPK Dalam Pencegahan Stunting
Hal ini perlu dipertimbangkan agar nantinya tidak ada perdebatan mengenai masalah lahan TPU ini.
Ia menegaskan bahwa kedua pertimbangan tersebut perlu menjadi catatan khusus sebelum menentukan lokasi TPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.