Berita Nasional Terkini

Romo Magnis Dukung KWI Tolak Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, 'Kami Tidak Dididik untuk Itu'

Nama Franz Magnis Suseno atau yang akrab disapa Romo Magnis menambah daftar tokoh agama Katolik yang tolak kelola tambang oleh ormas keagamaan.

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Franz Magnis-Suseno atau yang akrab disapa Romo Magnis. Romo Magnis dukung sikap KWI tolak ambil izin kelola tambang oleh Ormas Keagamaan. 

"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.

Baca juga: Daftar 6 Lokasi dan Luasan Konsesi Tambang Bekas PKP2B untuk Ormas Keagamaan, Ada di Kaltim

Ormas Selain NU Tolak Ajukan Konsesi Tambang, Bahlil: Kita Enggak Boleh Memaksa

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak ingin memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak mengelola pertambangan.

Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mendaftar untuk mendapat izin konsesi tambang.

Bahlil pun mengaku akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut.

"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima, Alhamdulillah kan.

Kalau enggak, ya kita enggak boleh memaksa kan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Bahlil menyatakan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas ini memiliki tujuan baik dan akan menghasilkan sesuatu yang baik.

Saat ditanya potensi lelang ulang usai ormas menolak, Ia pun menuturkan bahwa pemberian izin usaha tambang tidak dilakukan tanpa perhitungan.

"Kalau dilihat syaratnya juga enggak gampang kan, dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan.

Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi, supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Lebih lanjut ia membantah pemberian IUP melanggar Undang-Undang.

Justru katanya, pemberian IUP merupakan pemerataan kesejahteraan dan retribusi sesuai UUD 1945 pasal 33.

Selain itu, pemberian izin tambang untuk ormas sudah melalui rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan rapat terbatas.

"Dan PP-nya waktu itu belum ada, sehingga perubahan PP itu memasukan IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi enggak ada (melanggar)," jelas Bahlil.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved