Tribun Kaltim Hari Ini
Korupsi Pemasangan kWh Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu, Kepala Disnakertrans Kubar Ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH sebagai tersangka tindak pidana korupsi, perkara proyek pemasangan kWh (kilowatt hour) listrik kepada masyarakat tidak mampu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kubar.
Masih mengenakan PDH (Pakaian Dinas Harian) ASN, langsung dikenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari
ruangan pemeriksaan.
Didampingi petugas Kejari Kubar, ia melangkah menuju mobil tahanan.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar Capai Rp5,2 Miliar
Baca juga: Kepala Disnakertrans Kubar Diancam 20 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Bantuan kWh Listrik
RH hanya diam, enggan berkata apapun saat sejumlah awak media ingin mewawancarainya.
"Izin pak, ada yang mau disampaikan?" tanya awak media.

"Tidak ada," jawab RH, sembari terus berjalan menuju mobil tahanan di depan pintu masuk kantor kejari.
Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara menjelaskan, RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berkaitan ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabag Kesrasos Setkab Kubar kala itu.
Baca juga: Kepala Disnakertras Kubar RH Ditahan usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik
Di mana bantuan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu ini dikucurkan melalui Kesrasos.
Saat ini RH menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat.
Di mana RH bersama-sama SA, yang sebelumnya sudah ditahan, selaku Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kubar Tetapkan Kepala Disnakertrans Tersangka Korupsi Bantuan kWh Listrik
Dalam pelaksanaannya, PPK tidak memeriksa kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Untuk diketahui, dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran hibah sebesar Rp66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.
Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp10.700.000.000 diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan Kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2021.
Selanjutnya pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan Jasa Penyedia.
Baca juga: PDAM Kubar Gandeng BPKP Kaltim untuk Tata Kelola, 2 Kecamatan Kutai Barat Belum Ada Air Bersih
Kemudian Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar.
Jadi, terdapat item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
"Tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.
Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10.700.000.000 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara Rp5.244.130.000.
Baca juga: Ribuan Dokumen Syarat Dukungan FENA Tidak Bisa Terbaca. KPU Kubar: Batas Akhir Tanggal 7 Juni
Potensi kerugian diduga telah dinikmati tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya.
"Kami masih dilakukan pendalaman," ungkap Sabar Evryanto.
HR ditahan untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Kubar.
"RH saat ini kami tahan, dan untuk kepentingan penyidikan. Kami tahan di sel Polres Kubar selama 20 hari ke depan," tegas Plh Kepala Kejari Kubar Sabar Evryanto.
Baca juga: Perumdam Tirta Sendawar Kubar Teken MoU dengan BPKP Kaltim
Sabar menjelaskan, berdasarkan bukti yang ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurutnya, akibat dugaan perbuatannya RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat perbuatannya RH diancam 20 tahun penjara," tegas Sabar, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, saat dijumpai awak
media.
Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
Baca juga: PDAM Kubar Gandeng BPKP Kaltim untuk Tata Kelola, 2 Kecamatan Kutai Barat Belum Ada Air Bersih
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Sabar Evryanto Batubara mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemasangan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu di Kubar tahun 2021 sebesar Rp5.244.130.000 (Rp5,2 miliar).
"Sejauh ini kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi ini," tegas Sabar, Senin (10/6/2024).

Dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni SA sebagai penyadia Jasa.
Untuk diketahui, dalam kasus ini RH merupakan PPK sekaligus Kabag Kesrasos kala itu (tahun 2021).
Baca juga: Kepala Disnakertrans Kubar Diancam 20 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Bantuan kWh Listrik
Harusnya PPK bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.
Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2021 ini merupakan usulan dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD dengan kegiatan berupa Pemasangan kWh Meter Baru bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat.
Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Sekretariat Daerah bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (Kesrasos).
Selanjutnya pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan jasa penyedia. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.