Berita Viral

Viral Sepasang Bule di Bali Nginap Hotel 20 Hari dan Makan tanpa Bayar, Nasibnya Kini

Beredar viral sepasang bule di Bali nginap di hotel 20 hari dan makan sepuasnya tanpa bayar.

Tribunnews
Bule di Bali viral nginap 20 hari di hotel tanpa bayar dan makan sepuasnya di warung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral sepasang bule di Bali nginap di hotel 20 hari dan makan sepuasnya tanpa bayar.

Dilaporkan, 2 bule tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali hingga makan di beberapa warung makan.

Akhirnya kini 2 WNA tersebut telah ditangkap petugas kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Dua WNA tersebut berinisial CGN (37), asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia.

Baca juga: Polwan yang Viral Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Masih Harus Rawat 3 Anaknya

Nasib kedua WNA itu terancam dideportasi dan bahkan ditangkal masuk lagi ke Indonesia.

Kedua turis itu ditangkap petugas imigrasi karena tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali selama 20 hari.

Bule di Bali viral nginap 20 hari di hotel tanpa bayar dan makan sepuasnya di warung.
Bule di Bali viral nginap 20 hari di hotel tanpa bayar dan makan sepuasnya di warung. (Tribunnews)

Turis di Bali itu juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Bali Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).

"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.

Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.

Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.

Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved