Ibu Kota Negara
Disentil DPR, Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing di IKN Kaltim, BPK Soroti Penggunaan Dana APBN
Disentil anggota DPR, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akui belum ada investasi asing IKN di Kaltim. BPK soroti penggunaan dana APBN
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan proyek Ibu Kota Negara, IKN di Kaltim menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Dalam Raker tersebut, anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan mengenai investasi di IKN Kaltim yang sebelumnya digembar-gemborkan Bahlil Lahadalia.
Anggota Komisi VI DPR juga menyinggung penggunaan APBN untuk pembangunan IKN Kaltim, di mana dalam waktu yang bersamaan BPK juga menyampaikan temuannya terkait dengan proyek Ibu Kota Negara yang baru ini.
Komisi VI DPR RI mempertanyakan kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga saat ini masih sepi investasinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perdana, Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Kunjungi Wilayah Deliniasi IKN
Baca juga: Nasib Warga Terdampak Pembangunan IKN di Kaltim, Jatam: Masyarakat Diintimidasi
Baca juga: Upacara di IKN Nusantara Kaltim, Jokowi Pasti Undang SBY dan Megawati di HUT 79 Republik Indonesia
Padahal, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia seolah-olah sangat yakin bahwa IKN akan ramai investasi asing.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino.
Harris menyinggung tentang kondisi di mana belum ada satu pun investor asing yang masuk ke IKN.
"Pak menteri dengan keyakinan penuh mengatakan bahwa akan banyak investasi asing yang masuk ke IKN.
Tetapi kalau kita lihat faktanya, sampai sekarang tak ada satupun saya mendengar ada investasi asing yang sudah merealisasikan investasinya di IKN," kata Harris, Selasa (11/6/2024) seperti dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Kompas TV.
Anggota Komisi VI DPR tersebut selanjutnya menyebut perihal investasi domestik yang jumlahnya masih sangat terbatas.
"Saya melihat beberapa ground breaking yang berhenti hanya pada tahap ground breaking sehingga investasi yang ada semata-mata mengandalkan pada investasi yang menggunakan dana APBN," katanya.
Terkait dengan IKN, Bahlil mengakui belum ada investasi asing di IKN Kaltim.

"Investasi yang masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah investasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) semuanya.
Belum ada PMA (Penanaman Modal Asing) yang melakukan ground breaking," kata Bahlil.
Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Selanjutnya Bahlil menyampaikan perkembangan terbaru dari IKN Kaltim.
"Kemarin saya baru pulang dari sana seminggu lalu.
Hotel sudah hampir jadi, rumah sakit sudah hampir jadi, beberapa gedung-gedung untuk sarana dan persaranaan mendasar juga sudah hampir jadi dan itu adalah investasi semuanya dari dalam negeri di luar dari APBN," katanya,
Terkait dengan investasi asing di IKN Kaltim, Bahlim kemudian memberi penjelasan.
"Kalau ditanya kenapa belum ada investasi asing, desain kita itu adalah kluster pertama ini selesai yang disebut dengan apa Jalan Utama ya lingkaran satu sudah selesai, baru masuk investasi asing.
"Investasi asing ini masuk di tahap kedua.
Nah sekarang mereka belum bisa lakukan karena apa, karena infrastruktur untuk masuk di klaster pertama ini belum selesai 100 persen dan sekarang masih kita lakukan percepatan," katanya.
Untuk kapan investasi asing ini akan masuk ke IKN, Bahlil menyebut setelah 17 Agustus baru kita lihat.
Sayangnya, ketika ditanya investasi asing mana saja yang sudah memberikan komitmenya, Bahlil mengatakan akan memberikan jawaban tertulis mengingat ia tidak memegang datanya.
Karena menurut Bahlil, raker bersama Komisi VI DPR ini membahas tentang anggaran.
Baca juga: 8 Fakta Terbaru Upacara HUT RI Digelar di IKN Kaltim dan Jakarta, Bukan Imbas Kepala Otorita Mundur
BPK sebut Pembangunan IKN yang Masih Gunakan IKN
Menurut BPK, pembangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.
"Serta, perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN, berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD, belum dapat terlaksana," tulis BPK di dalam laporannya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Pembangunan IKN Serap APBN Rp 72,3 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024), menyampaikan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp 72,3 triliun.
Untuk alokasi anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 5,5 triliun, kemudian tahun 2023 meningkat Rp 27 triliun, dan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 39,8 triliun.
"Realisasi anggaran IKN (tahun 2024 per April) Rp 4,8 triliun, ini artinya 12,1 persen dari pagu Rp 39,8 triliun," ujarnya.
Tahun 2024, realisasi untuk pembangunan klaster infrastruktur dasar per April mencapai Rp 2,8 triliun dari pagu Rp 36,5 triliun.
Anggaran itu digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kementerian koordinator, dan kementerian lainnya serta gedung Otorita IKN (OIKN).
Kemudian, juga untuk pembangunan tower rusun ASN dan pertahanan keamanan (hankam), rumah tapak menteri, dan rumah sakit IKN.
Baca juga: Dampak Minor IKN Nusantara di Kaltim, Jatam Beber Kelompok Rentan Dirugikan, Kuburan Sampai Digusur
Anggaran juga digunakan untuk pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN, serta bandara VVIP.
Selanjutnya, untuk penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, embung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dan pengendalian banjir IKN.
Realisasi berikutnya sebesar Rp 2 triliun digunakan untuk pembangunan klaster non-infrastruktur.
Adapun total pagu untuk klaster ini sebesar Rp3,2 triliun.
Anggaran klaster noninfrastruktur digunakan untuk perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; promosi/publikasi/sosialisasi IKN; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L); kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan pengamanan Polri; serta operasional OIKN.
Masalah di penggunaan APBN di IKN ini tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Sebagai informasi, pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil temuan BPK, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN, dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.
Perlu diketahui, selain permasalahan tata kelola dan peralihan aset IKN, BPK juga menemukan beberapa problem dalam pembangunan IKN.
Permasalahan itu mencakup tentang pendanaan pembangunan infrastruktur yang masih bertumpu APBN, kesiapan lahan, serta manajemen pasokan material dan alat konstruksi.
Baca juga: Alasan PKS - PDIP Kompak Serang Jokowi Soal Upacara 17 Agustus di IKN di Kaltim: Terlalu Dipaksakan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Bahlil Sebut Investor Bersyukur IKN Ditangani Basuki Hadimuljono, Menteri BKPM: Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Megawati dan Para Mantan Presiden Belum Pasti Diundang Jokowi Hadiri Upacara HUT RI di IKN |
![]() |
---|
2 Update terkait Investor IKN di Kaltim, Bahlil Ungkap Rencana Terbaru Jokowi, Segera Diumumkan |
![]() |
---|
Investasi Asing ke IKN Nusantara Didorong Lagi setelah Ada Putusan MK, Bahlil: Komitmen Sudah Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.