Ibu Kota Negara
Nasib Warga Terdampak Pembangunan IKN di Kaltim, Jatam: Masyarakat Diintimidasi
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Jatam mengungkapkan, ada intimidasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Hal tersebut diungkapkan Dinamisator Jatam Merita Sari, Ia mengatakan, lahan milik masyarakat di lokasi pembangunan infrastrutktur diambil pihak Otorita IKN dengan berbagai cara pada sepanjang 2022-2023 lalu.
“Diajak bernegosiasi tapi harganya sudah ditentukan. Misalnya dari Rp 100.000 menjadi Rp 70.000 per meter persegi,” kata Merita dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Upacara di IKN Nusantara Kaltim, Jokowi Pasti Undang SBY dan Megawati di HUT 79 Republik Indonesia
Baca juga: BP Tapera Bantah Iuran Peserta untuk Sokong Pembangunan IKN di Kaltim, Sebut tak Berhubungan
Merita menuturkan, menurut warga, harga tersebut sudah mencakup keseluruhan tanah berikut bangunan maupun pohon di atasnya.
Ketika mereka tidak setuju, pihak Otorita mempersilakan warga mengurus di pengadilan.
“Jadi masyarakat mendapat intimidasi sedangkan banyak kelompok rentan ya, perempuan, perempuan lansia,” tutur Eta, sapaan akrab Merita.
“Kuburan mereka digusur, dipindahkan,” imbuh dia.
Selain itu, ada pula warga yang mendapati di kolong rumahnya telah dipasangi patok.
Baca juga: Badan Bank Tanah Pastikan Penambahan Lahan Bandara VVIP IKN di Kaltim Berjalan Lancar
Mereka lantas mencabut patok itu dan menyatakan tidak setuju.
Menurut Eta, persoalan-persoalan itu semakin menunjukkan bahwa mega proyek IKN sejak awal sudah bermasalah.
Pemerintah dinilai tidak melaksanakan partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Selain itu juga tidak menghargai pengetahuan yang sudah dibangun oleh masyarakat di sekitar itu, pengetahuan adat dan sebagainya,” ujar dia.
Baca juga: MII dan Universitas Mulawarman Samarinda Gelar Seminar Nasional Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Persoalan lainnya adalah warga yang terdampak IKN, yakni di sekitar Pemaluan banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Padahal, mereka telah mengurusnya sejak bertahun-tahun lalu.
Sementara, ketika hendak menjual tanahnya, dasar atau bukti kepemilikan lahan itu menentukan harga jual.
Persoalan ini memicu protes warga.
Baca juga: Tangkap Momen Upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Garuda Indonesia Tambah Rute Balikpapan-Makassar
“Minggu lalu terjadi demonstrasi yang terjadi di sekitar masyarakat Pemaluan kemudian dia meningkat jumlah massanya, kalau tidak salah hanya beberapa orang kemudian dilanjutkan dengan aksi baru,” kata Eta.
Konflik yang Siap Meledak
Masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata menyimpan potensi konflik yang siap meledak ke permukaan.
Ya, walaupun pembangunan IKN juga berdampak besar terhadap kemajuan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim, namun konflik yang kompleks dan berpotensi menjadi musibah.
Baca juga: Tahun 2025 Upacara HUT RI Hanya Digelar di IKN Kaltim Jika Sudah Ada Keputusan Presiden
Secara garis besar, masyarakat Kaltim, khususnya yang berada di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak terkait dengan lahan, seperti Otorita IKN, Kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum, Piatur Pangaribuan, Ia membeberkan sisi gelap dari pembangunan IKN di Kaltim.
"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.
Baca juga: Tahun 2025 Upacara HUT RI Hanya Digelar di IKN Kaltim Jika Sudah Ada Keputusan Presiden
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah dan terhambat dalam mengakses hak-haknya.
Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini.
Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.
Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.
Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.
Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.
Baca juga: Akan Pindah ke IKN di Kaltim, Sekretariat Kabinet Minta Tambahan Anggaran Rp 164 Miliar
Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.
Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.
Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.
Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.
Baca juga: Tangkap Momen Upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Garuda Indonesia Tambah Rute Balikpapan-Makassar
"Termasuk penegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur.
Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.
"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.