Tribun Kaltim Hari Ini

Bulog Tarakan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Temuan Beras Bersubsidi yang Disalahgunakan

Perum Bulog memberikan tanggapan terkait pasokan beras bersubsidi SPHP yang disalahgunakan oleh agen penjualan beras berinisial HS

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sri Budi Prasetyo, Pimpinan Perum Bulog Cabang Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Perum Bulog memberikan tanggapan terkait pasokan beras bersubsidi SPHP yang disalahgunakan oleh agen penjualan beras berinisial HS di Beringin Kelurahan Selumit Kota Tarakan.

Sri Budi Prasetyo, Pimpinan Perum Bulog Cabang Tarakan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian (Polres Tarakan) yang berhasil mengungkap kasus beras oplosan dilakukan pelaku.

“Kami berterima kasih karena membantu kami untuk memonitoring penyaluran SPHP ini di pasar. Karena beras SPHP ini saat ini diharapkan bukan Bulog saja yang mengawasi.

Harapannya juga selain Bulog, dari kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi,” beber Sri Budi Prasetyo, Rabu (12/6).

Baca juga: Maskapai Wings Air Buka Rute Tarakan-Samarinda, Penerbangan Perdana Dimulai 14 Juni 2024

Sri juga menyampaikan jika masih ada ditemukan indikasi kasus serupa, masyarakat jangan segan menghubungi pihak Bulog di contact center dan nomor pribadinya di nomor 081282333322.

“Apabila terjadi sesuatu bisa langsung konfirmasi ke kami dan bisa ditindak,” terang Sri, sapaan akrabnya.

Sebenarnya SPHP ini sendiri menjadi kewenangan Bulog untuk melakukan pengawasan. Dan juga melibatkan Tim Satgas Pangan dari kepolisian maupun dari TPID Kota Tarakan.

Juga ia berharap masyarakat dan media ikut serta mengawasi distribusi beras SPHP. Dia juga meminta agar ada monitoring TPID dalam waktu dekat.

Untuk internal Bulog sendiri sebelumnya sudah pernah dilakukan monitoring tanggal 31 Mei 2024.

Monitoring dilakukan di 20 titik dan pengecer SPHP dan kembali diriview kembali. Dia meminta agar pihaknya berupaya jangan sampai kasus terulang lagi.

Dia juga menegaskan tidak ada istilah kuota, melainkan pemerataan. Sri menjelaskan lebih detail bahwa menuru Juknis yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional. Juknis yang dimaksud tidak ada istilah kuota.
“Kuota tidak dicantumkan dalam juknis tersebut.

Artinya, siapapun itu berhak mengambil beras SPHP sesuai kebutuhannya dan juga sesuai dengan tempatnya.

Artinya misalnya saya punya toko cukup besar, saya hanya ambil 250 karung berarti masih kurang. Jadi ambil sekian. Pembayarannya tapi harus segera dibayar dan tidak boleh tunda bayar.

Karena di aturan kami jika membeli SPHP langsung kami setorkan ke pusat,” tegas Sri Budi Prasetyo.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa untuk istilah kuota yang sempat disebutkan bukan kuota.

Karena jika ada bahasa kuota dalam juknis, maka wajib dilaksanakan.

“Kami menyampaikan bahasanya itu pemerataan. Jadi saat stok beras kami ada, kami ratakan. Biar semua Rumah Pangan Kita (RPK) itu atau pengecer itu dapat. Jangan sampai pengecer A itu dapat pengecer B itu tidak dapat. Jadi diratakan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku sempat ada keterlambatan stok beras.

“Kemarin sempat ada keterlambatan stok. Saat itu kami berikan RPK semua 200 kg. Bisa jadi yang bersangkutan memperoleh lebih, istilahnya order gak cuma satu kali.

Bisa jadi dia pesanan kemarin, dan belum diambil.

Semua RPK (pengecer SPHP) wajib terdaftar, wajib ada surat pengesahan dari saya dan wajib mengisi surat pernyataan dimana, dia tidak boleh melanggar ketentuan,” tegasnya.

RPK yang menjadi mitra bulog sendiri tersebar di 98 titik di Kota Tarakan. Ia menjelaskan lebih jelas bahwa dalam ketentuan pakta integritas yang sudah ditandatangani Bulog dan mitra RPK tidak boleh mencampur atau mengganti kemasan. Kemudian kedua, tidak boleh menjual di atas HET. Dan ketiga tidak boleh menyalahi aturan berlaku.

“Jadi kalau ada kebijakan baru berlaku tidak boleh melanggar, jadi kami cabut izinnya,” tegas Sri.
Menjawab penjelasan yang dirilis Kasat Reskrim Polres Tarakan, bahwa keterangan dari pelaku HS yang awalnya mendapat kuota istilahnya 100 karung namun justru mendapatkan 1.000 karung.

Dia menjelaskan bahwa memang tidak ada istilah kuota dan perlu diluruskan. “Jangan sampai ada salah persepsi. Sebenarnya tidak ada kuota di kami, hanya pemerataan saja. Saat stoknya ada, silakan mengambil 1.000 atau 500 silakan.

Tapi saat stoknya tidak ada, kami berikan sekian-sekian. Karena kalau kami di posisi di Tarakan, pengiriman terkendala terkait pembongkaran dan cuaca serta pelabuhan lain,” jelasnya.

Sehingga sewaktu-waktu angka yang diratakan akan berbeda di pasokan. Misalnya bulan lalu maksimal 200 kg karena berdasarkan pertimbangan stok. Kebutuhan tidak hanya untuk penyaluran SPHP tapi juga penyaluran bantuan pangan.

“Ketika stok berlebih ambil 1.000 karung bisa. Diratakan. Kalimat dibatasi itu persepsi masayrakat bisa berbeda. Istilahnya yang ebanr ada pemerataan. Kita ada 98 RPK atau pengecer. Saat 98 pengecer mengambil semisal 1.000 karung kalikan 98 berarti 98 ton.

Kalau stok kami ada kami kasih, tapi kalau masih menunggu move in dari produsen, kami menyesuaikan kondisi stok di kami,” tegasnya. 

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved