Idul Adha 2024

Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban dan Larangan Lainnya bagi Orang Berkurban di Idul Adha 2024

Jelang Idul Adha 2024, banyak yang mempertanyakan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.

canva.com
Ilustrasi potong kuku. Berikut hukum memotong kuku sebelum kurban di Idul Adha 2024 dan larangan lainnya bagi orang berkurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Idul Adha 2024, banyak yang mempertanyakan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.

Di antaranya soal hukum potong kuku sebelum kurban hingga cukur rambut.

Seperti diketahui bersama, saat Hari Raya Idul Adha disunnahkan untuk para umat muslim menyembelih hewan kurban.

Agar sempurna melaksanakan ibadah, bagi yang hendak berkurban perlu mengetahui sejumlah larangan- larangan yang tak boleh dilakukan.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2024, Apakah Panitia Penyembelihan Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Penjelasan MUI

Lalu, mulai kapan tidak boleh potong kuku saat Idul Adha?

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku sepuluh hari sebelum berkurban.

IDUL ADHA 2024
IDUL ADHA 2024 (Canva.com)

Artinya, dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah.

Menurut SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Maka 1 Dzulhijjah 2024 adalah tanggal 8 Juni 2024.

Meski begitu, pemerintah akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 7 Juni 2024.

Dikutip dari laman muslim.or.id berikut larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2024 nanti:

1. Memotong kuku dan rambut

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sepeluh hari sebelum berkurban.

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

2. Berkurban menggunakan hewan cacat

Apabila hewan yang digunakan untuk berkurban memiliki kriteria buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak sekali sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Maka hewan tersebut tidak sah untuk berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

3. Tidak boleh mengucapkan shalawat

Ketika menyembelih hewan kurban tidak boleh mengucakapkan shalawat.

Menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh.

Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.

4. Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban

Hasil penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya dilarang untuk diperjual belikan.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Memberi upah tukang jagal dengan hasil bagian hewan sembelihan

Tidak diperbolehkan mengupah jagal atau orang yang menyembelih dengan hasil bagaian dari hewan sembelihan.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Tidak Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban

Beda pendapat potong kuku dan rambut sebelum kurban Guru

Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri, membenarkan adanya hadis yang melarang memotong kuku dan rambut sebelum kurban.

Namun, dalam wawancara untuk artikel Kompas.com pada 2022, Syamsul mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat memahami hadis tersebut.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk kembali menggunakan penjelasan Syamsul terkait larangan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha, pada Senin (19/6/2023).

Menurut Syamsul, terdapat dua pendapat mengenai larangan memotong kuku dan rambut. Pertama, larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1-10 Zulhijah sebelum kurban hanya berlaku bagi umat Islam yang hendak berkurban.

Kedua, sebagian ulama mengatakan larangan itu bukan untuk manusia, melainkan memotong kuku dan rambut hewan yang akan dikurbankan.

Syamsul melanjutkan, para imam juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban.

Menurut Imam Abu Hanafi, hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukumnya makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat, memotong kuku dan rambut sebelum kurban merupakan sebuah larangan.

"Jadi berpeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul.

Guru Besar UIN Raden Mas Said ini pun menyarankan agar Muslim Indonesia tidak perlu memotong kuku maupun rambut sebelum menyembelih hewan kurban.

Kendati demikian, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena alasan mendesak, maka tak menjadi masalah untuk dilakukan.

"Karena ini bukan sesuatu yang sangat fundamental, larangannya tidak keras," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Idul Adha 2024: Inilah Larangan Bagi Orang Berkurban: Tak Boleh Potong Kuku Hingga Upah Tukang Jagal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/070000465/larangan-potong-kuku-dan-rambut-sebelum-kurban-idul-adha-bagaimana-hukumnya?page=all.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved