Berita Balikpapan Terkini
Kebebasan Berpendapat di Era Prabowo-Gibran Bakal Lebih Ketat? Begini Prediksi Rocky Gerung
Sejumlah hal menarik terungkap dalam takshow Tribun Kaltim yang menghadirkan filsuf dan akademisi di Tanah Air, Rocky Gerung, Jumat (14/6/2024).
Menurut Ardiansyah, lahan yang dikuasai masyarakat hanya seluas 89 hektare dari total sekitar 33 ribu hektare yang akan dikuasai oleh pihak lain.
Hingga kini, permintaan warga untuk membebaskan lahan seluas 89 hektare tersebut belum dipenuhi.
"Di dalam desa itu ada sekolah, ada puskesmas, ada pemerintah desa, dan rumah-rumah warga. Kami sementara berjuang mempertahankan itu," tambah Ardiansyah.
Masalah ini, lanjut Ardiansyah, juga diwarnai oleh isu ganti rugi yang dinilai tidak adil.
"Warga terdampak sama sekali tidak setuju dengan ganti rugi yang hanya Rp 90 ribu per meter, sedangkan ada orang-orang dekat yang mendapat ganti rugi hingga Rp 250 ribu per meter," jelasnya.
Ardiansyah menekankan, warga merasa diperlakukan tidak adil dan menghadapi intimidasi dari berbagai pihak, termasuk aparat dan pemerintah setempat.
Sementara itu, pakar filsafat dan pengamat politik, Rocky Gerung, yang hadir pada diskusi tersebut, menanggapi situasi ini dengan menyoroti masalah eksploitasi lahan dan dampak sosialnya.
"Kita harus menghormati hak masyarakat untuk memiliki suasana di dalam lingkungan yang akan dijadikan industri," tegas Rocky.
Ia mengkritik bagaimana proyek-proyek besar seringkali mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial, demi kepentingan ekonomi semata.
Rocky juga menyinggung pentingnya menjaga solidaritas manusia dan hak-hak kebudayaan dalam menghadapi proyek-proyek strategis negara.
"Di negara ini, semua hal diekonomikan. Kita harus memproteksi hak-hak kebudayaan," tandasnya.
Sebagai informasi, konflik agraria di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terjadi antara warga desa dan PT ITCI Kartika Utama sejak 2017.
Perusahaan mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka dan mengajukan somasi agar warga mengakui menempati dan menggunakan lahan milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow.
Warga Desa Telemow, termasuk masyarakat adat Paser, menolak klaim tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah dari 1912-1960 dan pembayaran pajak sejak 1997.
PT ITCI Kartika Utama bersikeras bahwa mereka memegang HGB yang sah dan menolak memberi ganti rugi kepada warga yang dianggap menempati lahan secara ilegal.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.