Tribun Kaltim Hari Ini
Ini Jadwal Penerimaan Siswa SD dan SMP di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Mulai Awal Juli 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tingkat SD dan SMP di Kabupaten Paser akan dimulai awal Juli 2024
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Paser akan dimulai Juli mendatang.
Pendaftaran dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu melalui zonasi, afirmasi, pemindahan tugas orangtua atau wali dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Yunus Syam mengatakan PPDB akan berlangsung dalam 10 hari.
"Untuk proses PPDB, dimulai dari tanggal 1- 10 Juli mendatang," terang Yunus, Jumat (14/6/2024). Pendaftaran melalui jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua akan lebih dulu dilaksanakan dari 1 - 2 Juli dan pengumumannya di 3 Juli 2024. Sementara untuk sistem zonasi, dimulai 3-5 Juli dan diumumkan pada 6 Juli 2024.
Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Potensi Kekurangan Daya Tampung PPDB 2024, Usulkan Pembangunan SMPN Baru
"Selanjutnya daftar ulang serta pendataan dilakukan 8-10 Juli, jadi calon peserta didik maupun orangtua atau wali murid dapat mengunduh pendaftaran di laman website ppdb.paserkab.go.id," imbuhnya.
PPDB jalur zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Untuk SD setidaknya 70 persen dari daya tampung, sedangkan SMP paling sedikit 50 persen. Untuk itu calon siswa diwajibkan memiliki surat domisili.
"Alamat calon murid (jalur zonasi) telah diterbitkan 1 tahun sebelum dibukanya pendaftaran tahun ajaran baru," sambungnya.
Yunus menegaskan, jalur afirmasi sekolah wajib menerima calon peserta didik setidaknya 15 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Selain itu, juga harus dilengkapi bukti atau keterangan keluarga tidak mampu, seperti kartu Program Indonesia Pintar (PIP) maupun peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Jelang PPDB 2024, DPRD Balikpapan Ingatkan Orangtua Tidak Semua Anak Bisa Sekolah Negeri
"Bisa juga dengan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah, begitupun bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dilengkapi surat keterangan dari dokter, psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian terkait," ulas Yunus.
Sementara untuk jalur perpindahan orangtua, paling banyak 5 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Anak guru atau tenaga kependidikan yang menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orangtua/wali, kata Yunus haruslah di sekolah yang sama.
"Jadi orang tua atau walinya sebagai guru pada sekolah yang sama," jelasnya. Selanjutnya PPDB melalui jalur prestasi, yang diperoleh dengan melalui akademik maupun non akademik.
Hanya saja dengan persyaratan, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Kami (Disdikbud) menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi," pungkas Yunus.
Jadwal PPDB Kabupaten Paser
- Pendaftaran di laman: ppdb.paserkab.go.id
- Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan pindahan 1-2 Juli
- Sistem zonasi dimulai dari 3-5 Juli dan diumumkan 6 Juli 2024
- Daftar ulang 8-10 Juli 2024
- PPDB zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik radius zona terdekat sekolah
- Siswa SD setidaknya 70 persen dari daya tampung
- Siswa SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung. (syf)
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.