Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana, Farhat Abbas Ungkap Fakta Terbaru

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Polres Cirebon Kota.

Kolase TribunKaltim.co
Pembunuhan Vina Cirebon. Terbaru, Farhat Abbas, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Polres Cirebon Kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Teka-teki kebenaran mengenai kasus pembunuhan Vina masih menjadi misteri.

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Polres Cirebon Kota.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menjelaskan, Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon.

Laporan ke Polres Cirebon Kota telah dilakukan pada Senin (17/6/2024).

Baca juga: Terbaru Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Cabut BAP, Iptu Rudiana Ayah Eki Diperiksa Propam Polri

Baca juga: Muncul Sosok Baru yang Disebut Berkaitan dengan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Siapa Nurul?

Menurut Farhat Abbas, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang," kata Farhat, Selasa (18/6).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan kasus tersebut khususnya proses menggali keterangan soal penyebab kematian Vina dan Eky.

Dia mengatakan penyebab kematian korban diketahui bukanlah akibat tusukan, melainkan benturan di kepala.

Baca juga: Mahfud MD Berseteru dengan Habiburokhman soal Kasus Vina Cirebon Bisa Selesai 7 Hari

"Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Saka Tatal juga menyoroti dihapusnya dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yang membuat jumlah terduga pelaku yang awalnya 11 orang sekarang menjadi sembilan.

Penghapusan dua nama DPO tersebut dilakukan usai polisi menangkap tersangka Pegi Setiawan, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Rudiana), kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan, dan hukuman," tegas Farhat.

Baca juga: Mahfud MD vs Habiburokhman Makin Panas Imbas Kasus Vina Cirebon, Muncul Tantangan Rp 100 Juta

Farhat berharap Polres Cirebon bisa memproses laporannya lebih lanjut.

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan, diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Iptu Rudiana telah diperiksa Propam Polri sehubungan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.

Baca juga: Memanas! Farhat Abbas Ancam Balik Titin Prialianti Bila Serahkan Terpidana Kasus Vina ke Peradi Otto

"Ya, dilakukan pemeriksaan, sudah dilakukan pemeriksaan, tim kemarin datang mengasistensi kami tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan," kata Jules, Rabu (13/6).

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu serta hasil pemeriksaan Rudiana.

Sementara penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menilai keterlibatan Rudiana dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky tergolong janggal.

Mengingat pada 2016, ayah Eky itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman Minta Mahfud MD Tak Omong Kosong, Sebut Cawapres 03 Game Over

"Pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder. Seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya diawali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu," ucap Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Minggu (16/6).

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP (laporan polisi), ikut melakukan penangkapan. Apakah Kasat Narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? Karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapa pun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian," jelasnya.

"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eky, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," sambung Aryanto Sutadi.

Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal Iptu Rudiana

Baca juga: Ramai di X, Mahfud Singgung Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komen

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan sikap ayah Eky, Iptu Rudiana, yang dinilai janggal.

Hotman mengatakan bahwa pihaknya sempat mencoba menghubungi Iptu Rudiana begitu ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.

Sayangnya, tak ada tanggapan dari Rudiana.

“Mempertanyakan perilaku dan sikap Bapak Rudiana bapak dari almarhum. Begitu kami ditunjuk jadi kuasa hukum keluarga Vina kami langsung mencoba berkomunikasi dengan bapak Rudiana, untuk satu itu kepikiran karena kan anaknya korban, tapi kami tidak ditanggapi apapun,” kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Memanas! Farhat Abbas Ancam Balik Titin Prialianti Bila Serahkan Terpidana Kasus Vina ke Peradi Otto

Sempat tak mendapat tanggapan, tim Hotman 911 tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Rudiana pada empat hari yang lalu.

Orang tersebut meminta tim Hotman untuk menjadi kuasa hukum pihak Eky.

Namun, Hotman merasa ganjil dengan pesan yang disampaikan utusan tersebut.

“Tiba sEkytar empat hari lalu ada seorang oknum polisi, utusan dari Bapak Rudiana ini menunjuk kami sebagai kuasa tapi ada pesan terselubung bahwa Pak Rudi, ya iya yakin tersangkanya itu Pegi,” ungkap Hotman.

Baca juga: Sebut Kasus Vina Cirebon tak Akan Dapat Keadilan, Hotman Paris Singgung DPO yang Dihilangkan Polisi

Hotman menduga, Rudiana menargetkan Pegi untuk dijadikan sebagai pelaku pembunuhan agar kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 ini selesai.

“Ada apa nih, kenapa baru sekarang bereaksi? Akhirnya kami menolak karena kami mempertanyakan, ada apa? Seolah-olah Pegi dihukum itu, kasus selesai,” jelas Hotman.

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.

Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Baca juga: Mahfud MD Berseteru dengan Habiburokhman soal Kasus Vina Cirebon Bisa Selesai 7 Hari

8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, yang tayang pada 8 Mei 2024.

Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Terbaru, Pegi menjalani pemeriksaan psikologi pada Sabtu (8/6) dan Minggu (9/6).

Kemudian, Rabu (12/6), Pegi akan menjalani tes poligraf atau pendeteksi kebohongan.

Polisi juga segera merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved