Berita Kubar Terkini
Tindak Lanjut Putusan MK, 4 TPS di Kubar Bakal Lakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Pileg 2024
Tindak lanjut putusan MK, 4 TPS di Kutai Barat bakal lakukan penghitungan suara ulang untuk Pileg 2024.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Penghitungan suara suara ulang untuk Pemilu 2024 di Kutai Barat (Kubar) hanya akan dilakukan di 4 tempat pemungutan suara (TPS).
Penghitungan surat suara ulang di 4 TPS di Kutai Barat itu sesuai keputusam MK RI pada 10 Juni 2024 lalu.
Perhitungan surat suara ulang akan dilakukan pada 26 Juni 2024 mendatang.
Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu mengatakan, keempat TPS itu meliputi satu TPS di Kecamatan Linggang Bigung, yaitu TPS 03 di Kampung Linggang Melapeh.
Kemudian 3 TPS lainnya berada di Kecamatan Betian Besar, yakni TPS 02 Kampung Jemlu Sibak, TPS 01 di Penarung, dan TPS 01 di Kampung Suakong.
"Perhitungan surat suara ulang hanya dilakukan untuk surat suara DPR RI saja," tegas Rintar, Rabu (19/6/2040).
Baca juga: Jadwal KPU Kubar Melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Pileg 2024 untuk DPR RI
Ditambahkannya, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan ada 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Salah satu di antaranya berada di Kabupaten Kutai Barat.
Mengenai persiapan, Rintar menegaskan, pihaknya siap melakukan penghitungan ulang.
"Sesuai arahan dari KPU RI dan juga KPU Provinsi, penghitungan dilakukan di KPU kabupaten. Jadi bukan di TPS atau di PPK (kecamatan). Tapi diambil alih KPU kabupaten," ungkapnya.
Baca juga: Polres Terjunkan Personel untuk Amankan Gudang Logistik KPUD Kubar
Ia mengatakan, penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh hakim.
Ia berharap dengan adanya penghitungan ulang ini, kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Utamanya di Kubar, dapat terus terjaga dan hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.
"Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman. Pelaksanaan (penghitungan surat suara DPR RI Kalimantan Timur) tertib dan transparan," imbuhnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.