Tribun Kaltim Hari Ini

Pecat Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online, Polri Minta Masyarakat tak Ragu Lapor via WhatsApp

Pecat anggota terlibat dan bekingi judi online, Polri minta masyarakat tak ragu laporkan via WhatsApp.

|
Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Halaman depan Tribun Kaltim hari ini edisi Sabtu (22/6/2024). Salah satunya terkait keterlibatan sejumlah polisi termasuk menjadi beking judi online. Simak selengkapnya berita-berita menarik Tribun Kaltim hari ini 

"Perjudian di sini melakukan perbuatan yang diakibatkan oleh dia bermain judi," kata Syahar.

Namun, Syahar tak merincikan detil anggota yang sudah disanksi.

"Data-data ada dan semuanya kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas," kata dia.

Transaksi Rp40 Miliar

Sebelumnya, Pimpinan TNI-Polri disebut sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi yang dipercayakan menjadi ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat perdana satuan tugas itu di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online," kata Hadi.

Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Baca juga: Menteri PMK Usulkan Korban Judi Online Dapat Bansos Pemerintah, Risma Setuju, Airlangga Menolak

Di sisi lain, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.

"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang," kata Hadi yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.

Hadi mengungkapkan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas bisa mencapai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar," kata Hadi.

Sementara itu, nilai transaksi judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata-rata berkisar Rp 10.000 hingga Rp100.000.

Kemudian, Hadi menyebut, berdasarkan data yang sama tercatat sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Menurut dia, banyaknya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang bermain judi online tersebut membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved