Berita Balikpapan Terkini

Berencana Bobol Gudang Perusahaan, Aksi Kawanan Pria di Balikpapan Terlanjur Dipergoki Polisi

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara menggagalkan upaya pencurian di sebuah kantor gudang di Jalan Bongas, Karang Jati, Balikpapan Tengah, Senin lalu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tiga pelaku pencurian kantor gudang di Balikpapan diamankan polisi saat hendak masuk ke dalam kantor. Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian di kantor gudang Balikpapan dan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara menggagalkan upaya pencurian di sebuah kantor gudang di Jalan Bongas, Karang Jati, Balikpapan Tengah, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 06.30 Wita.

Para tersangka diantaranya berinisial RS (34), MS (25), dan MR (23), berhasil diamankan sebelum mereka sempat memasuki kantor gudang.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi dua buah seba motif camo warna biru, dua buah kaca mata hitam, tiga buah sarung tangan, dan tiga buah kunci pas.

Tersangka diduga telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menjalankan aksinya.

Mewakili Kapolsek Balikpapan Utara, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskan kronologi kejadian.

Baca juga: Berikut Langkah Aman untuk Terhidar dari Pencurian Sepeda Motor Kesayangan

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian dengan Penganiayaan di Samarinda Ilir Diringkus Polisi

Kata dia, ketiga pelaku mendatangi sebuah kantor gudang di Karang Jati, Balikpapan, bermaksud untuk mengambil valve yang ada di dalam gudang.

"Mereka sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan seba, kacamata hitam, dan sarung tangan," jelas Ipda Elfra, Minggu (23/6/2024).

Para tersangka membuka seng aluminium penutup jendela menggunakan kunci pas.

Namun sebelum sempat masuk ke dalam kantor, mereka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Temindung Permai Samarinda Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp22 Juta

"Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun diperberat dengan dua per tiga," tegas Ipda Elfra.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved