Tribun Kaltim Hari Ini

Mantan Kades Tidak Terima Honorarium, Warga Desa Sujau Nunukan Demo PT NBS

Puluhan Warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (22/6/2024).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
BERDEMO - Puluhan warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (23/6/2024). Aksi ini lantaran dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak. 

Namun pertemuan yang berlangsung alot hingga larut malam, tidak membuahkan hasil apapun.

Theodorus menegaskan dirinya siap bila permasalahan PT NBS dengan kliennya harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Tidak ada solusi dari pertemuan yang dilakukan mulai kemarin sore sampai tadi malam. Malah semakin melebar kemana-mana masalah ini. Kami siap saja bila harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami punya bukti-bukti kok," ujarnya.


Hanya Pemberian Dana Bantuan Desa

Sementara itu, PT NBS melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sarinawi menyampaikan bahwa kliennya (PT NBS) secara tegas mengakui tidak pernah mempekerjakan Malik sebagai karyawan.

Sehingga, PT NBS tidak pernah sekalipun membuat, mengadakan atau melakukan pemutusan hubungan kontrak.

"Uang yang dianggap sebagai honorarium kepada saudara Malik adalah bentuk dana bantuan desa yang diberikan oleh klien kami. Dana bantuan desa itu diberikan kepada tiap-tiap kepala desa yang menjabat," tutur Ahmad Sarinawi.

Menurutnya, pemutusan penyaluran uang kepada Malik dilakukan PT NBS karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa (Kades Sujau).

"Saudara Malik bukanlah karyawan PT NBS. Sehingga klien kami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan honorarium kepada saudara Malik.

Sebagaimana Pasal 1 angka 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Ahmad Sarinawi.

Tak hanya itu Ahmad juga katakan bahwa apabila Malik tetap bersikeras mengeklaim dana bantuan desa sebagai honorarium adalah haknya. Maka Malik wajib membuktikan asal-usul perolehan haknya.

"Saudara Malik harus buktikan asal-usul perolehan haknya dalam forum yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Akhiri Kerja Sama

Terpisah, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus menuturkan bahwa manajemen PT NBS memilih mengakhiri kerja sama dengan Malik sebagai humas adat.

"Sesuai isi anjuran kami dalam mediasi yang dilakukan sebelumnya, PT NBS bisa memilih melanjutkan kerja sama atau menolak. Tapi hingga pertemuan kemarin sore di PT NBS, manejemen perusahaan memilih mengakhiri hubungan kerja sama dengan saudara Malik," pungkas Marselinus.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved