Tribun Kaltim Hari Ini

Mantan Kades Tidak Terima Honorarium, Warga Desa Sujau Nunukan Demo PT NBS

Puluhan Warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (22/6/2024).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
BERDEMO - Puluhan warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (23/6/2024). Aksi ini lantaran dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Puluhan Warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (22/6/2024).

Aksi demo lantaran perusahaan dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak.
Karyawan yang dimaksud merupakan warga Desa Sujau bernama Malik.

Pada 2008, Malik ditunjuk sebagai Pengawas Land Clearing (LC) oleh Direktur Utama PT NBS hingga 2013.

Baca juga: Imbas Warga Demo di PT NBS Nunukan Kalimantan Utara, 720 Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan

Sebagai Pengawas LC, PT NBS memberikan honorarium sebesar Rp2,5 juta.

Lalu, pada 2013 Malik yang berstatus sebagai Kepala Desa Sujau tetap menerima honorarium sebesar Rp2,5 juta dari PT NBS.

Hal itu karena setiap kepala desa yang berada di wilayah kerja PT NBS dianggap sebagai Humas Sebuku (humas adat) oleh perusahaan.

Mulai Maret 2023, saat Malik sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Sujau, PT NBS melakukan PHK terhadap Malik sebagai Humas Sebuku.

Malik dan warga Desa Sujau yang tak terima dengan hal itu kemudian melakukan aksi demontrasi ke Kantor PT NBS.

Menurut kuasa hukum Malik, Theodorus tindakan PT NBS terhadap kliennya diduga telah menyalahi aturan karena melakukan PHK secara sepihak.

Bahkan PT NBS diduga tidak menghargai kesepakatan dalam pertemuan mediasi Tripartit yang difasilitasi oleh Disnakertrans Nunukan, Senin (10/6/2024).

"Kami minta uang pesangon dan hak-hak klien kami (Malik) dibayar sesuai aturan tenaga kerja yang berlaku, apabila klien kami tetap kena PHK," kata Theodorus kepada Tribun, Minggu (23/6/2024).

Theodorus juga meminta agar PT NBS memperjelas status Malik sebagai karyawan perusahaan dan diberikan upah sesuai upah minimum Kabupaten Nunukan.

"Harus ada kejelasan terhadap status klien kami di PT NBS. Bukti bahwa PT NBS mengakui klien kami sebagai karyawannya ada rekening koran yang menjadi bukti transfer honorarium Rp2,5 juta dari perusahaan kepada klien kami," ucapnya.

"Mediasi sebelumnya, Disnakertrans Nunukan minta struktur organisasi perusahaan, tapi PT NBS tidak perlihatkan. Klien kami jelas-jelas sebagai Humas Sebuku, tapi tidak dianggap dengan melakukan PHK sepihak," tambahnya.

Aksi demontrasi di PT NBS kemarin siang berujung pertemuan hingga tadi malam yang difasilitasi oleh Disnakertrans Nunukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved