Tribun Kaltim Hari Ini

Mantan Kades Tidak Terima Honorarium, Warga Desa Sujau Nunukan Demo PT NBS

Puluhan Warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (22/6/2024).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
BERDEMO - Puluhan warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berdemo di depan kantor PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Sabtu (23/6/2024). Aksi ini lantaran dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak. 

Kendati begitu, manajemen PT NBS bersedia memberikan uang sebagai bentuk penghargaan masa kerja Malik dengan formula perhitungan pesangon.

Formula perhitungan pesangon yang dimaksud Marselinus sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hitungan pesangon itu ada dalam Pasal 40 ayat (2) huruf i, PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (3) huruf e. Tapi setelah kami hitung, kuasa hukum saudara Malik ingin agar perusahaan menjelaskan dulu Pasal 36 alasan PHK dilakukan pada Malik. Sehingga belum ada titik temu dari permasalahan ini," terang Marselinus.

KRONOLOGI WARGA DESA SAJAU DEMO DEPAN KANTOR PT NBS

1. Warga menganggap perusahaan mem-PHK Malik secara sepihak
2. Pada tahun 2018, Malik berstatus Pengawas LC di PT NBS
3. Terima honorarium Rp2,5 juta selama jadi pengawas LC
4. Di tahun 2013, Malik yang berstatus Kades Sujau terima honorarium dari PT NBS
5. Tahun 2023, Malik tidak berstatus kades diduga telah di PHK perusahaan
6. Perusahaan menepis tudingan telah memperkerjakan Malik
7. Perusahaan menyangkal telah memberikan honorarium ke kades
8. Uang tersebut menurut perusahaan sebagai dana bantuan desa.  (febrianus felis)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved