Berita Mahulu Terkini

Masyarakat Kampung Long Tuyoq Mahulu Kaltim Wajib Lakukan Nikah Adat Sebelum Ne'laam

Pernikahan adat masyarakat Kampung Long Tuyoq merupakan salah satu upacara pernikahan dari suku Dayak yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pernikahan adat masyarakat Kampung Long Tuyoq merupakan salah satu upacara pernikahan dari suku Dayak yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pernikahan adat masyarakat Kampung Long Tuyoq merupakan salah satu upacara pernikahan dari suku Dayak yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.

Adat pernikahan ini cukup terpelihara adatnya sampai saat ini, bahkan menariknya telah masuk dalam kalender event.

Masyarakat Kampung Long Tuyoq, Kecamatan Long Pahangai masih memelihara dan menjaga adat istiadat dalam upacara pernikahan.

Acara pernikahan kampung Long Tuyoq ini sering disebut adat Nemlai.

Ketua adat, Mereng Irang mengatakan untuk menggelar proses nikah adat, memiliki aturannya tersendiri.

Apabila belum melakukan prosesi nikah adat secara resmi maka anaknya tidak bisa melakukan prosesi adat anak atau Ne'laam.

Baca juga: Mengenal Tradisi Lamaran di Kampung Long Tuyoq Mahulu Kaltim, Tentukan Bulan Langit untuk Pesta

Baca juga: Makna dan Cerita di Balik Pembuatan Laukng Pasang Suriq Songkok Adat Dayak untuk Presiden Jokowi

Hal ini karena mereka percaya bahwa orang tua dan anak memiliki hubungan yang sangat erat.

"Jadi makanya seperti sekarang kan mungkin dari jauh-jauh sebelumnya sudah kita panggil bagaimana. Ini kan mau ada rencana kita mau bikin acara adat Ne'laam dan Nemlai, maka orang tua itu rembuk," katanya, Selasa (25/6/2024).

Ia menyebut sebelum agenda rutin lima tahunan masyarakat kampung Long Tuyoq ini digelar, tiga bulan sebelumnya masyarakat kampung sudah melakukan musyawarah bersama.

Jadi sebelum agenda digelar, masyarakat akan bersiap untuk mencari biaya agar bisa menggelar upacara adat ini.

"Untuk keperluan barang adat itu misalnya kan banyak barang-barang adat yang harus kita siapkan. Ndaknya seperti makan-makan saja, ada barangnya," ujarnya.

Ia mengatakan untuk menggelar nikah adat, tidak hanya memikirkan biaya konsumsi semata namun ada beberapa barang yang harus dipersiapkan.

Barang tersebut seperti parang dan barang-barang adat lainnya.

Barang nikahan adat ini disiapkan sesuai dengan kasta dari kedua mempelai.

"Kita ada tiga kasta, ada yang namanya hipui (Golongan tertinggi masyarakat Dayak), (golongan kelas menengah) dan panyin (kasta paling rendah). Begitu juga barang adatnya ada perbedaan," jelasnya.

Baca juga: Sosok Mulan Miri, Pengrajin Songkok Adat Dayak untuk Presiden RI Joko Widodo

Jika pegawak dan panyin menikah, maka yang harus mengikuti adalah kasta yang paling tinggi.

"Ngak boleh kasta yang tinggi ini turun ke bawah, yang bawah boleh naik ke kasta yang atas," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved