Berita Mahulu Terkini

Mengenal Tradisi Lamaran di Kampung Long Tuyoq Mahulu Kaltim, Tentukan Bulan Langit untuk Pesta

Dalam lamaran adat Kampung Long Tuyoq, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur pernikahan secara adat memiliki tiga tahapan

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi- Dalam lamaran adat Kampung Long Tuyoq, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur pernikahan secara adat memiliki tiga tahapanTRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Bila bicara mengenai banyaknya tradisi lamaran serta pernikahan di Indonesia tentu tidak ada habisnya.

Pada zaman yang sudah modern ini, banyak calon mempelai yang memilih untuk melakukan acara lamaran yang simpel, namun tetap menyisipkan berbagai unsur adat asal-usul dari kedua belah pihak.

Dalam lamaran adat Kampung Long Tuyoq, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur pernikahan secara adat memiliki tiga tahapan.

Ketua adat, Mereng Irang mengatakan layaknya pernikahan pada umumnya, tahapan pertama yaitu lamaran.

Lamaran dilakukan dengan membicarakan dengan orang tua kedua mempelai.

Baca juga: Kapan Bulan Suro 2024 dan Penjelasan Apa Saja Larangan dan Tradisi yang Dilakukan Masyarakat Adat

Baca juga: Beragam Makna Tradisi Nyirih di Masyarakat Dayak Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

"Awalnya misalnya saya mau sama cewe itu nanti kedua belah pihak orang tua keluarga ini membicarakan bisa ngak, cocok ngak," katanya, Selasa (25/6/2024).

Hal ini dilakukan untuk menghindari pantangan yang bisa saja dilanggar, seperti jika ternyata kedua mempelai memiliki hubungan kekerabatan keluarga yang dekat.

Jika ternyata setelah pertemuan keluarga itu kedua mempelai memiliki hubungan keluarga yang dekat maka tidak dapat dilakukan lamaran.

Namun, jika tidak ada halangan tahapan pernikahan dapat dilanjutkan.

"Kita panggil pengurus adatnya, misalnya saya punya anak perempuan yang lainnya punya anak laki-laki itu kita rembuk sama-sama pengurus adat," ujarnya.

Jika kedua mempelai sudah setuju dan segala biaya untuk melangsungkan pernikahan sudah ada maka akan dilakukan dengan tahapan selanjutnya.

Tapi sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya, biasanya tetuah adat akan menentukan terlebih dahulu bulan langit yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

"Karena kita memakai patokan bulan langit sesuai adat, bulan apa yang baik kita sudah ada peluang waktu untuk melaksanakan pernikahan itu secara adat," sebutnya.

Namun, jika ternyata kedua mempelai tersebut belum memiliki uang yang cukup untuk melakukan pernikahan adat maka mempelai dapat melakukan satu tahapan lebih dulu.

Baca juga: Cerita Tradisi Jemur Daun Pisang Masyarakat Bugis Samarinda Seberang Saat Idul Adha

Maka syarat yang harus dipenuhi dalam prosesi itu hanya syarat lamaran saja untuk sementara.

"Nanti bulan depan atau tahun depan kapan kita mendapat biaya baru kita laksanakan yang kedua atau ketiga, ada aturannya apabila orang tua belum ada adat pernikahannya secara resmi anak belum bisa dibikin acara adat juga," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved