Berita Kaltim Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Putus Bebas Direktur PT MJC, Begini Tanggapan Koordinator Pokja 30 

Terpidana direktur PT MJC pada PT Kaltim diputus bebas, begini respons Koordinator Pokja 30.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ilustrasi Pengadilan Tinggi Kaltim. Pengadilan Tinggi Kaltim putus bebas direktur PT MJC, begini tanggapan koordinator Pokja 30. 

"Makanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, bukan bebas," imbuhnya.

Baca juga: Masyarakat Kampung Long Tuyoq Mahulu Kaltim Wajib Lakukan Nikah Adat Sebelum Nelaam

Dugaan Kasus

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyertaan modal ini potensi kerugian negara berkisar 10.7 miliar ini timbul dari adanya kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC, yakni Wendy selaku direkturnya.

Di mana pada kerja sama itu PT MMPH adalah anak perusahaan dari Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) perseroan daerah milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian berkisar Rp 10.7 miliar.

Kerugian itu meliputi pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Councept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam, di atas lahan 16.600 meter persegi pada tahun 2014 lalu.

Penawaran Rp 12 miliar  dengan rencana investasi pengembalian penuh dan yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nantinya dibangun, namun pengerjaan tak selesai.

Maka timbulah kerugian Rp 10.7 miliar. Pada persidangan tingkat I uang miliar tersebut dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumbar dari APBD.

Hingga majelis hakim memutuskan terdakwa Wendy terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjaca serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved