Berita Paser Terkini

Satpol PP Paser Sita Puluhan Botol Miras dan Amankan 8 Wanita Pemandu Karaoke saat Razia di Kuaro

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser telah melakukan razia dengan menyasar tempat karaoke dan warung kelontongan di Kecamatan Kuaro

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Satpol PP saat melakukan razia di salah satu warung kelontongan dan tempat karaoke di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser telah melakukan razia dengan menyasar tempat karaoke dan warung kelontongan di Kecamatan Kuaro.

Dari kedua lokasi tersebut, Satpol PP Paser mendapati adanya wanita penghibur di tempat karaoke begitupun pada warung kelontongan didapati puluhan botol Minuman Keras (Miras) yang dijual secara bebas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur mengatakan saat razia berlangsung sejumlah petugas sempat kejar-kejaran dengan wanita penghibur yang henda melarikan diri.

"Razianya itu malam hari pada 29 Mei lalu, lokasi pertama tempat karaoke yang ditemukan adanya 1 botol bir dan sejumlah wanita penghibur. Bahkan mereka itu sempat melarikan diri ke hutan, namun petugas berhasil mengejar dan mengamankannya," terang Guntur, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Baliho Bacalon Ditertibkan Satpol PP Kota Bontang, Sutomo Jabir Akui Tidak Kantongi Izin

Baca juga: Sering Goda-Goda Warga di Kompleks Perkantoran Km 5, Seorang ODGJ Diamankan Satpol PP Paser

Setelah melakukan pengamanan, Satpol PP Paser kemudian mendatangi lokasi kedua atau warung kelontongan.

Lokasi kedua tersebut di Desa Modang, tim penegak Perda Satpol PP Paser melakukan penggeledahan hingga ditemukan puluhan botol miras berbagai merek yang dijual.

"Ada 12 botol kawa-kawa, 6 botol ice land, 3 botol whisky, 1 botol mc donal, 8 botol mc donal vodka mix dan merek lainnya," ulasnya.

Dari hasil razia tersebut, Satpol PP Paser berhasil mengamankan puluhan botol miras dan 8 pemandu karaoke.

"Wanita penghibur itu kami amankan di kantor Satpol PP Paser, begitupun puluhan botol miras yang kami jadikan sebagai barang bukti," tegas Guntur.

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik warung kelontongan tersebut dengan melanjutkan ke meja pengadilan, guna pertanggungjawaban mereka atas perbuatan yang dilakukan.

Baca juga: Satpol PP Paser Larang THM Beroperasi selama Bulan Ramadan 

Sementara bagi wanita pemandu karaoke, dilakukan penyidikan berupa pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP Paser.

"Razia yang kami lakukan itu merupakan upaya dalam penegakan perda nomor 8 tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda nomor 9 tahun 2004 tentang penanggulangan tuna susila di Kabupaten Paser," tutup Guntur. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved