Berita Kukar Terkini
KPU Kukar Hitung Ulang 10 Ribu Surat Suara, Rudi Gunawan Akui Tidak Tidur 24 Jam
Hitung ulang 10 ribu surat suara, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan akui tidak tidur 24 jam.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengungkapkan perasaannya usai rampung menuntaskan proses penghitungan surat suara ulang, Kamis (27/6/2024).
Ia mengaku lelah dan mengantuk usai menghitung 10 ribu surat suara dari 43 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
"Lumayan capek ya, yang jelas ngantuk, 24 jam tidak tidur menghitung suara. Jadi merasakan lelahnya KPPS saat bertugas. Minta doanya saja semoga Komisioner KPU diberikan kesehatan," ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Sebagaimana diketahui, proses penghitungan ulang surat suara ulang (PUSS) di 43 TPS di Kukar ini berlangsung nonstop.
Baca juga: KPU Kukar Cari Lokasi Aman untuk Penghitungan Surat Suara Ulang 43 TPS di Kutai Kartanegara Kaltim
KPU Kukar mulai melaksanakan penghitungan ulang surat suara ulang ini pada Rabu (26/6/2024) kemarin dan rampung dalam kurun waktu 24 jam.
Penghitungan ulang surat suara digelar oleh KPU Kukar sebagai buntut sengketa perselisihan jatah kursi DPR RI antara PAN dan Demokrat pada Pemilu 2024 lalu.
"Pagi ini pukul 10.00 Wita kami sudah menyelesaikan penghitungan surat suara ulang. Alhamdulillah sesuai harapan, berjalan lancar dan aman,” kata Rudi Gunawan.
Agenda yang berlangsung di Hotel Elty Lesong Batu Tenggarong ini tak luput dari penjagaan ketat pihak kepolisian.
Mereka berjaga di sejumlah titik, termasuk depan ruangan lokasi penghitungan suara ulang.
Para saksi dari masing-masing partai politik (parpol) seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar dan PKS terlihat hadir dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara hingga selesai.
“Ini kita non stop PSSU, istirahat cuma Ishoma saja. Karena nanto malam setelah maghrib, kita sudah harus melakukan rekapitulasi perhitungan tingkat kecamatan,” ucap Rudi.
Baca juga: KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS
Ia memastikan, KPU Kukar bekerja sesuai dengan batas waktu yang diberikan KPU RI atau 21 hari setelah putusan MK terkait penghitungan surat suara ulang tersebut.
“Sekitar 30 Juni nanti harus sudah selesai semua, sudah selesai rekapitulasi suara tingkat provinsi,” jelasnya.
Adapun penghitungan surat suara ulang di 43 TPS tersebar di 12 kecamatan.
Metode penghitungannya menggunakan 3 panel agar cepat selesai, efektif, dan efisien.
Untuk panel 1 meliputi penghitungan surat suara di Anggana, Samboja, Samboja Barat, Muara Muntai dan Kenohan.
Sedangkan panel 2 meliputi Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, Loa Kulu dan Muara Badak.
Panel 3 meliputi kecamatan, Muara Kaman, Loa Janan dan Tenggarong.
“Untuk Tenggarong paling banyak terbanyak dihitung mencapai 10 TPS,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.