Berita Nasional Terkini

KPK Deteksi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku, PDIP Bantah Pencopotan Sekjen Hasto Kristiyanto

KPK dalami penyokong dana pelarian Harun Masiku. PDIP bantah pencopotan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
KASUS HARUN MASIKU - Harun Masiku yang buron dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK dalami penyokong dana pelarian Harun Masiku. PDIP bantah pencopotan Sekjen Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi sosok penyokong dana dalam pelarian Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini.

Selain memburu Harun Masiku, KPK juga mengusut pihak yang mendanai pelarian eks caleg PDIP ini.

Diketahui, KPK juga sudah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto.

Baca juga: KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto di Kasus Harun Masiku, Ponsel dan Catatan Sekjend PDIP Disita

Baca juga: Beredar Isu Hasto Dilengserkan dari Kursi Sekjend Terkait Kasus Harun Masiku, Cek Respons DPP PDIP

Baca juga: Akhirnya Istana Sorot Harun Masiku yang Tak Kunjung Tertangkap, 9 Barang Staf Hasto yang Disita KPK

Isu adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku diembuskan oleh mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha.

"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya Praswad menduga Harun Masiku didanai oleh pihak tertentu dalam pelariannya.

Karena menurut Praswad, seorang buronan butuh uang dalam jumlah besar untuk berpindah-pindah tempat.

 Selain itu, ia meyakini Harun Masiku tidak mungkin mengakses sistem keuangan perbankan secara mandiri.

"Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain," kata Praswad, Kamis (27/6/2024).

"Sehingga pasti butuh ada pihak yang backup atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," imbuh Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ini.

Kata eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini, Harun Masiku dipastikan tidak bekerja karena sedang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku
KASUS HARUN MASIKU - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku (Kolase Tribunnews/Ist)

Maka itu, Harun Masiku butuh uang dalam pelariannya.

"Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Ada Sesuatu Terkait Harun Masiku di Ponsel Hasto Sehingga Disita Penyidik

Tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," kata Praswad.

Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP Karena Kasus Harun Masiku?

Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun membantah isu pencopotan Hasto Kristiyanto dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) karena kasus Harun Masiku.

"Enggak ada, enggak ada," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Komarudin menegaskan pergantian Sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan melalui kongres.

Dia mengaku tak memiliki kapasitas untuk berbicara soal pergantian Sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Dan struktur partai sampai hari ini tetap kompak, siap mengawal partai, mengawal ketua umum, mengawal Sekjen, dan mengawal simbol-simbol partai," ungkap Komarudin.

Komarudin mengatakan, kasus Harun Masiku sudah bergulir empat tahun dan kerugian negaranya tidak terlalu besar.

"Nah, kira-kira urusan Masiku ini berapa sih kerugian negara atau siapa yang rugi yang luar biasa di situ," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menduga kasus Harun Masiku kembali diungkit karena ada pesanan.

"Tetapi ini kan terkesan serangan ke Sekjen, serangan ke partai, kelihatannya. Ada pesan sponsor kan kelihatannya," ucap Komarudin.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hasto terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Baca juga: Harun Masiku Kabur Lagi, Eks Penyidik KPK Ungkap Eks Caleg PDIP Pindah ke Tempat Lebih Tersembunyi

Hasto diperiksa selama empat jam. Di sela-sela pemeriksaan, KPK menyita 2 handphone (HP) milik Hasto dan catatan partai melalui stafnya bernama Kusnadi.

Selain itu, 1 milik milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 juga disita penyidik KPK.

Istana: Mestinya KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat.

"Mestinya, mestinya bisa (ditangkap dalam waktu dekat)," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun.

Satu di antaranya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Muncul anggapan bahwa pemeriksaan Hasto oleh KPK karena kerap kali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggi isu tersebut, Moeldoko pun dengan tegas membantahnya.

Moeldoko menilai ada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto.

Baca juga: Bocoran Refly Harun, Ternyata Perburuan Harun Masiku Ada Pemesannya, Kalau Dibilang Lanjut ya Lanjut

"Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," ucap dia.

Lebih jauh, Moeldoko membantah bahwa pemeriksaan Hasto tidak ada arahan dari Presiden Jokowi sama sekali.

"Arahan apalagi," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu.

KPK pun berharap bisa segera menangkap Harun Masiku.

"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik."

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Kasus Harun Masiku

Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Mengapa KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Padahal Tinggal Dijemput di Luar Negeri

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Pemodal Pelarian Harun Masiku Terdeteksi, KPK Sebut Tersangka Butuh Biaya Besar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved