Tribun Kaltim Hari Ini

Kisah Tragis Honorer Pemkab Nunukan Dianiaya Kekasih sampai Meninggal Dunia

Kesedihan Agustinus, saudara kandung almarhum Yohanes Sutoyo (44) tak bisa disembunyikan dari raut wajahnya ketika ditemui di rumah

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
RUMAH TERSANGKA - Rumah tersangka EM (38) di Jalan Tanjung, RT 12, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan almarhum Yoyo diberi garis polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kesedihan Agustinus, saudara kandung almarhum Yohanes Sutoyo (44) tak bisa disembunyikan dari raut wajahnya ketika ditemui di rumah tempat terakhir jenazah kakak pertamanya itu berbaring.

Staf Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Nunukan, Yohanes Sutoyo meninggal dunia secara tragis di tangan sang kekasih yang belum pernah diketahui oleh keluarga almarhum.

Pria yang akrab disapa Yoyo itu meninggal dunia akibat dibunuh oleh seorang janda enam anak inisial EM (38) pada Selasa (25/6/2024), di Jalan Tanjung, RT 12, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Baca juga: Pemkab Sempat Tawarkan Bantuan, Bupati Nunukan Laura Menyesal Utang RSUD tak Diselesaikan

Agustinus mengatakan, sebelum kejadian tragis itu Yoyo pamit kepada iparnya pergi ke laut untuk memancing.

"Memang hobi almarhum itu memancing ikan. Malam itu sekira pukul 20.30 Wita, almarhum pamit ke ipar saya mau mancing ikan. Tapi anehnya dia tidak bawa alat pancing dan jala yang sering dibawa saat turun ke laut," kata Agustinus kepada Tribun, Jumat (28/6/2024).

Bahkan beberapa hari sebelum peristiwa nahas itu, Yoyo sempat wasiatkan alat pancing dan perahunya kepada iparnya yang selama ini menemaninya mancing.

"Beberapa hari sebelum kejadian, kata ipar saya, almarhum titip alat pancingnya termasuk perahu yang saya pernah buatkan untuk dia. Saya memang tidak pernah mancing ikan bareng dengan almarhum. Tapi perahunya saya yang buatkan," ucapnya.

Menurut Agustinus, almarhum Yoyo adalah sosok yang pendiam dan tertutup.

Baca juga: Imbas Warga Demo di PT NBS Nunukan Kalimantan Utara, 720 Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan

Bahkan keluarga tak mengetahui hubungan asmara yang dijalin almarhum bersama tersangka selama tiga tahun.

"Kami tidak pernah tahu soal hubungan almarhum dengan tersangka. Saya juga belum pernah lihat tersangka sebelumnya. Almarhum orangnya memang tertutup," ujarnya.

Agustinus mengaku pertama mengetahui almarhum Yoyo sudah meninggal dunia di RSUD Nunukan, Selasa (25/6/2024).

"Siang itu adik bungsu saya yang kasih tahu bahwa almarhum sudah meninggal dunia karena dibunuh orang. Kejadian itu dini hari dan adik bungsu saya datang ke tempat kerja saya, lalu teriak-teriak bahwa almarhum meninggal dunia di RSUD Nunukan," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Nunukan dan jajarannya sempat mengejar seorang pria yang diduga menjadi pelaku tewasnya Yoyo.

Baca juga: Viral Aparatur Desa di Nunukan Bakar Asrama yang Dihuni Keluarga Kades Gegara tak Dipinjamkan Uang

Pengejaran tersebut dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan.

Berbekal keterangan kekasih korban terungkap peristiwa pembunuhan itu merupakan skenario cerita untuk menghindari jeratan pidana.

Penyidik Polsek Nunukan tak henti-hentinya memintai keterangan EM sebagai saksi. Hingga akhirnya dia mengaku telah membunuh kekasihnya itu saat korban sedang tidur.

"Tersangka pembunuhan seorang staf honorer Pemkab Nunukan adalah kekasihnya sendiri. Kejadian itu terjadi di rumah tersangka saat korban sedang tidur," ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.

Menurut Lusgi, tersangka dan korban sudah menjalani hubungan pacaran selama tiga tahun.

Baca juga: Pasutri di Nunukan Kalimantan Utara Tersengat Listrik, Nyawa tak Tertolong Saat Dibawa ke Puskesmas

Korban sering mengunjungi tersangka di rumahnya layaknya pacaran backstreet (hubungan rahasia).

Keluarga dan teman-teman korban juga tak mengetahui hubungan asmara yang terjalin dengan tersangka.

Tersangka diketahui merupakan seorang janda enam anak. Sedangkan korban masih berstatus lajang.

Lusgi mengatakan bahwa pembunuhan berawal dari sebuah pertengkaran yang dipicu oleh permintaan tersangka kepada korban untuk menikahinya.

"Motif tersangka membunuh kekasihnya, akibat sakit hati dan malu karena tak kunjung dinikahi," imbuh Lusgi.

Baca juga: Penumpang KM Thalia dari Nunukan Gagal Berangkat ke Sulawesi, Ternyata ini Penyebabnya

Tersangka sebelumnya membuat skenario cerita di hadapan penyidik bahwa saat ia tidur bersama dengan korban, tiba-tiba datang seorang pria inisial UD (mantan ipar tersangka) berniat memperkosanya.

"Saat dimintai keterangan awal sebagai saksi, tersangka katakan bahwa saat mantan iparnya datang ke rumah itu untuk memperkosanya, korban mencoba melawan. Sehingga UD menusuk leher dan dada korban," kata Lusgi.

Untuk meyakinkan Polisi melalui skenario ceritanya itu, tersangka membawa celana jeans dan sendal hitam yang dikatakan milik UD ke depan rumah.

"Saat kejadian di rumah itu hanya ada tersangka, korban dan anak tersangka yang masih di bawah umur," terang Lusgi.

Baca juga: Wanita di Nunukan Mengaku Dilecehkan saat Mengurus KTP, Oknum PNS Diduga Ancam Merobek Dokumen KTP

Korban Sempat Melawan

Skenario tersangka tersusun rapi di hadapan penyidik. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah rentetan proses penyidikan dilakukan.

Tersangka mengakui bahwa dirinya yang membunuh korban lantaran tak memberikan kepastian untuk menikahi tersangka.

"Jadi setelah bertengkar mulut, korban tinggal tidur si tersangka. Posisi tidurnya menyamping. Tersangka diam-diam mengambil pisau dapur dan menikam leher korban.

Sempat ada perlawanan tapi dengan cepat tersangka menikam dada korban," beber Lusgi.

Setelah menikam korban, tersangka bergegas mencuci pisau kecil yang ia gunakan untuk menikam korban dan meletakkan kembali di tempat sendok.

Baca juga: Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Bantah Lakukan Pelecehan ke Seorang Wanita Saat Mengurus KTP

"Baju yang dikenakan tersangka saat kejadian penuh darah. Makanya tersangka lapis bajunya saat melapor ke Polsek Nunukan," tambah Lusgi.

Pertengkaran antara tersangka dengan korban sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui oleh anak-anak korban.

Namun puncaknya terjadi pada Selasa 25 Juni 2024 dini hari.

Tersangka EM dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (febrianus felis)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved