Breaking News

Berita Nasioal Terkini

Obrolan Jokowi dan Menpan RB Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Harus Berbasis Efektivitas Pemerintahan

Obrolan Jokowi dan Menpan RB soal kabinet Prabowo Ssubianto - Gibran Rakabuming, harus berbasis efektivitas Pemerintahan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi Kementerian PANRB
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas. Obrolan Jokowi dan Menpan RB soal kabinet Prabowo Ssubianto - Gibran Rakabuming, harus berbasis efektivitas Pemerintahan 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas membahas postur kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Tepatnya terkait UU Kementrian Negara yang mengatur jumlah kementrian.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberi beberapa arahan kepada Menpan RB.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Prabowo-Gibran akan membentuk 40 kementrian.

Pertemuan dengan Presiden Jokowi di berlangsung Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Adian Napitupulu Ungkap Keberadaan Hasto Usai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Ngobrol dan Ngopi

Baca juga: Terjawab Pasangan Cagub Cawagub Terkuat di Jawa Tengah, Cek Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024

Ya, Menpan RB mengaku sempat membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan Jokowi.

Kata Anas, pada prinsipnya pembentukan kementerian akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi serta kebutuhan presiden di masa mendatang jika disetujui, termasuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara, tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden election yang akan datang untuk terkait jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," kata Anas di Istana, Jumat.

Anas menuturkan, Kementerian PAN-RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.

Tetapi menurutnya, secara prinsip ada dua hal yang ditekankan.

Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden.

Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari

Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Makan Siang Gratis Menguat, Bakal Disorot KPK

Kedua, pembentukan kementerian akan berbasis pada efektivitas pemerintahan.

Termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.

"Terkait dengan Pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi.

Dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," ucap dia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved