Tribun Kaltim Hari Ini

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana ke NasDem

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. 

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran uang sebesar Rp 965.123.500 dari Kementan selama tahun 2020-2023.

Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari penngumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.

"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa juga mengungkap bahwa ada pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta.

“Penerimaan setoran uang telah dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK, Rp 820 juta dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023,” kata Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, uang tersebut sebelumnya diberikan terdakwa untuk keperluan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Nasdem pada tahun 2023.

Kemudian, Jaksa mengatakan, ada penyetoran uang Rp 40 juta dari Fraksi Partai Nasdem ke rekening penampunan KPK untuk perkara korupsi di Kementan pada 27 Maret 2024.

Uang tersebut, menurut Jaksa, juga merupakan uang yang sebelumnya diberikan terdakwa SYL pada pendaftaran bacaleg Partai Nasdem.

Jaksa lantas mengatakan, terhadap uang tersebut akan dirampas oleh negara. Dalam surat tuntutan yang sama, Jaksa memang mengungkapkan bahwa ada dana sharing dari eselon I yang diterima langsung oleh SYL terkait Partai Nasdem.

Di antaranya, pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.

Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.

Baca juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022.

Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022. 

Dikembalikan ke Rekening Penampungan KPK:

1. Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved