Tribun Kaltim Hari Ini

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana ke NasDem

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipidana selama 12 tahun
penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: Rupanya SYL Minta Pejabat Kementan Patungan untuk Diberi ke Firli Bahuri, Terkumpul Duit Segini

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. 

Berdasarkan surat tuntutan, tindakan SYL disebut dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidi Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. (Tribun Kaltim)

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (28/6).

Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

Aliran dana

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran uang sebesar Rp 965.123.500 dari Kementan selama tahun 2020-2023.

Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari penngumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.

"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa juga mengungkap bahwa ada pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta.

“Penerimaan setoran uang telah dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK, Rp 820 juta dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023,” kata Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, uang tersebut sebelumnya diberikan terdakwa untuk keperluan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Nasdem pada tahun 2023.

Kemudian, Jaksa mengatakan, ada penyetoran uang Rp 40 juta dari Fraksi Partai Nasdem ke rekening penampunan KPK untuk perkara korupsi di Kementan pada 27 Maret 2024.

Uang tersebut, menurut Jaksa, juga merupakan uang yang sebelumnya diberikan terdakwa SYL pada pendaftaran bacaleg Partai Nasdem.

Jaksa lantas mengatakan, terhadap uang tersebut akan dirampas oleh negara. Dalam surat tuntutan yang sama, Jaksa memang mengungkapkan bahwa ada dana sharing dari eselon I yang diterima langsung oleh SYL terkait Partai Nasdem.

Di antaranya, pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.

Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.

Baca juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022.

Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022. 

Dikembalikan ke Rekening Penampungan KPK:

1. Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023

2. Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024

3. Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023

4. Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024

5. Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024

6. Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024

7. Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024

Kembalikan Uang

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap bahwa ada pengembalian uang Rp 293.205.900 dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi di Kementan sedang berjalan di persidangan.

“Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024 ke rekening penampungan KPK terkait perkara di Kementan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, uang yang dikembalikan Indira Chunda tersebut adalah uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL dari pengumpulan yang dilakukan terdakwa SYL terhadap pejabat dan eselon I di Kementan.

Jaksa juga mengungkap adanya pengembalian uang dari anak SYL lainnya, Kemal Redindo Putra Syahrul ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 253.000.000 pada 25 Juni 2024.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.

JPU juga mengungkapkan adanya pengembalian uang oleh penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sebanyak tiga kali selama proses sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pertama, sekitar bulan Desember 2023, sebesar Rp 20 juta ke rekening penampungan KPK terkait perkara korupsi di Kementan. Kedua, pada 14 Mei 2024, sebesar Rp 20 juta. Terakhir, Rp 30 juta pada 21 Mei 2024.

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Tembus 4 Besar, Cek Daftar 12 Kandidat Kuat

Sehingga, totalnya mencapai Rp 70 juta.

“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved