Berita Nasional Terkini
SYL Tak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, Eks Mentan Selalu Ingatkan Anak Buah untuk Tak Korupsi
Syahrul Yasin Limpo tak terima disebut tamak oleh Jaksa KPK, Eks Menteri Pertanian selalu ingatkan anak buah untuk tak korupsi
“Penerimaan setoran uang telah dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK, Rp 820 juta dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023,” kata Jaksa KPK.
Menurut Jaksa, uang tersebut sebelumnya diberikan terdakwa untuk keperluan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Nasdem pada tahun 2023.
Kemudian, Jaksa mengatakan, ada penyetoran uang Rp 40 juta dari Fraksi Partai Nasdem ke rekening penampunan KPK untuk perkara korupsi di Kementan pada 27 Maret 2024.
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Tembus 4 Besar, Cek Daftar 12 Kandidat Kuat
Uang tersebut, menurut Jaksa, juga merupakan uang yang sebelumnya diberikan terdakwa SYL pada pendaftaran bacaleg Partai Nasdem.
Jaksa lantas mengatakan, terhadap uang tersebut akan dirampas oleh negara. Dalam surat tuntutan yang sama, Jaksa memang mengungkapkan bahwa ada dana sharing dari eselon I yang diterima langsung oleh SYL terkait Partai Nasdem.
Di antaranya, pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.
Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.
Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022.
Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.
Baca juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan
Dikembalikan ke Rekening Penampungan KPK:
1. Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023
2. Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024
3. Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023
4. Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024
5. Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024
6. Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024
7. Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Saat Jadi Menkopolhukam |
![]() |
---|
8 Program Prioritas Prabowo yang Bikin Gaji PNS Tidak Naik dan Belum Ada Rencana Rekrutmen CPNS 2026 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Puji Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Tak Ladeni Elite yang Sebelumnya Dimanja di Era Jokowi |
![]() |
---|
Kereta Cepat Whoosh Jadi Beban Keuangan Negara, 4 BUMN Tanggung Utang dan Kerugian |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Benarkah? Rincian Pendapatan dan Perbandingan dengan Negara Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.