Pilkada Kukar 2024

Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kukar

zoom-inlihat foto Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bupati Kukar Edi Damansyah ‘terhalang’ 2 hal untuk maju di kontestasi demokrasi 5 tahunan dan masih berupaya memastikan langkahnya ke gelanggang kontestasi Pilkada Kukar 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kutai Kartanegara  2024

Di mana Bakal Calon Bupati Edi Damansyah yang menurut putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjabat 2 periode.

Namun ia menjelaskan bahwa para bacalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mematuhi aturan PKPU yang telah diterbitkan.

“Iya patokannya itu (PKPU Nomor 8 tahun 2024),” sebutnya, Rabu (3/7/2024).

Terkait periodesasi masa jabatan, sebut Suardi, telah jelas tertuang di pasal 19 huruf e bahwa bacalon yang akan maju, tidak diperbolehkan jika telah dua periode menjabat kepala daerah.

“Ya sesuai PKPU huruf e ada penjelasannya, secara teknis akan kita berikan nanti,” ujarnya.

Baca juga: Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan

Baca juga: PDIP Pastikan Edi Damansyah bisa Kembali Mencalonkan Diri di Pilkada Kukar 2024

“Juknis di keputusan KPU nanti akan ada dan diberikan. Nah juknis akan menjelaskan lebih detail terkait pencalonan,” tegasnya.

Nantinya, kata Suardi, terkait masa periodesasi yang menurut MK telah memenuhi 2 periode, soal salah satu bacalon di Pilkada Kukar, KPU RI akan memberikan detail keputusan apakah tetap bisa maju dalam pencalonan.

Mengingat dalam PKPU juga telah ada dasar hukum, dan aturan main telah tercantum untuk dipatuhi oleh para bacalon.

“Untuk pencalonan berdasar PKPU nomor 8 2024, tapi ada penjelasan lebih teknis dengan keputusan dari KPU RI, kalau dasar hukumnya ada di PKPU,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil Bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita terjerat dalam kasus hukum sehingga Edi menggantikankan posisinya.

Sebelum memasuki panggung politik Edi Damansyah memiliki latar seorang birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar.

Pada 2015, Edi lantas memutuskan melaju ke panggung politik untuk mendampingi Rita Widyasari sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Keduanya kemudian berhasil memenangkan kompetisi. Namun pada 2017, Rita terjerat skandal hukum dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

Pada tahun yang sama, Edi lantas diangkat menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan kekosongan Rita. Hingga pada tanggal 6 Februari 2019, melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) No.131.64.254, Edi resmi dilantik sebagai Bupati Kukar definitif menggantikan Rita dengan sisa masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada 2020, Edi Damansyah kembali menjajaki panggung Pilkada dengan didampingi Rendi Solihin sebagai wakilnya. Edi-Rendi kala itu menjadi calon tunggal dan berhadapan dengan kotak kosong, setelah mendapat sokongan penuh dari 9 partai politik. 

Sebelumnya,  Edi Damansyah di panggung pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di ujung tanduk.

Politisi PDIP itu masih berupaya memastikan langkahnya ke gelanggang kontestasi Pilkada Kukar 2024.

Lantaran Edi Damansyah masih tersandera isu tak bisa memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang.

Gara-gara dinilai telah menjabat sebagai kepala daerah Kutai Kartanegara sebanyak dua kali.

Diketahui, Edi Damansyah juga melakukan upaya politik ke Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU jadi dua hal yang bisa menentukan apakah Edi Damansyah bisa atau tidak maju di Pilkada Kukar 2024.

Terbaru, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang didapat Tribunkaltim.co, menyatakan dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam permohonannya Edi Damansyah mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam Petitum Permohonan Pemohon.

Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat yang pada pokoknya menjelaskan Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara memiliki hak konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 untuk mencalonkan kembali sebagai Bupati sebagaimana yang telah ditentukan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yaitu: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Baca juga: Awang Yacoub-Ahmad Zais Setor 50.319 Surat Dukungan, Perbaikan Verifikasi Administrasi Pilkada Kukar

Menurut Pemohon, kata "menjabat" dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 belum memenuhi perlindungan hak atas kepastian hukum Pemohon, karena tidak jelas kepada pejabat siapa ditujukan pembatasan periodisasi masa menjabat Bupati dimaksud, apakah hanya ditujukan bagi Bupati yang menjabat secara definitif ataukah sekaligus dengan yang pernah menjabat sebagai penjabat sementara.

Namun demikian Mahkamah menilai untuk kembali maju sebagai Calon Bupati harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

Berdasarkan pertimbangan, khususnya pertimbangan hukum dan amar putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”

Kemudian dipertegas dengan terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.

Dalam pasal 19 yang mengatur tentang syarat pencalonan peserta Pilkada menyatakan syarat maju sebagai kepala daerah yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam hal ini masa jabatan yang dihitung yakni selama lima tahun penuh atau paling singkat dua setengah tahun. Dalam hal ini masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved