Berita Balikpapan Terkini
DPRD Geram Atas Penundaan Penertiban Pasar Pandansari Balikpapan, Jangan Nanti Ada Alasan Pilkada
DPRD Balikpapan merasa geram terhadap Dinas Perdagangan Kota Balikpapan yang menunda penertiban Pasar Pandansari di Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan merasa geram terhadap Dinas Perdagangan Kota Balikpapan yang menunda penertiban Pasar Pandansari di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman kepada TribunKaltim.co pada Jumat (5/7/2024) di Balikpapan.
Dia merasa kesal terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan yang menunda kegiatan penertiban kawasan Pasar Pandansari Balikpappan.
Seharusnya agenda penertiban itu dilakukan pada bulan lalu di Juni 2024 tetapi diputuskan untuk ditunda ke Juli.
Baca juga: Jadwal Penertiban dan Penataan Pasar Pandansari Balikpapan, Sasar Fasilitas Umum
“Ini sudah bulan tujuh, harusnya dilaksanakan di bulan enam, Juni. Kemarin alasannya ada Apeksi, ini ada paket tertunda. Nah sekarang tidak ada lagi," tegas Taufik.
Sebelumnya, penertiban Pasar Pandansari dijadwalkan untuk awal Juni namun ditunda karena kegiatan Apeksi di Balikpapan.
Taufik menekankan pentingnya penertiban segera dilakukan, mengingat pasar tersebut telah direnovasi dengan anggaran yang cukup besar.
Sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pedagang untuk tidak menempati kios-kios yang sudah disediakan.
"Jangan nanti ada alasan Pilkada. Pilkada itu kotak kosong. Saya sampaikan juga di sini nih,” tambahnya.

Jadwal Penertiban Ditetapkan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar, memastikan penertiban akan dilaksanakan pada 23 Juli hingga 25 Juli 2024.
Pihak kecamatan telah diminta untuk mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pasar Pandansari.
“Jadi biar masyarakat juga tahu, itu yang pertama. Selain itu di Januari, saya juga sudah pasang banner besar di setiap akses jalan dan titik-titik pedagang itu sudah ada pemberitahuan terkait penataan penertiban Pasar Pandansari dilaksanakan pada 2024," jelas Haemusri.
Baca juga: Juni 2024, Tidak Ada Lagi PKL di Area Pasar Pandansari Balikpapan Kaltim demi Estetika Penyangga IKN
Selain itu, Haemusri juga telah meminta Satpol PP selaku eksekutor untuk memberitahukan kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak mereka dari tempat-tempat yang mengganggu fasilitas umum seperti di pinggir jalan raya, tangga masuk pasar, dan area parkiran kendaraan.
"Begitu juga Satpol PP juga sudah buat terkait dengan itu,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.