Berita Balikpapan Terkini

Solusi Kemacetan di Balikpapan, Walikota Rahmad Mas'ud Usulkan Tambah SPBU

Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengusulkan untuk penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
ALUSTRASI - Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengusulkan untuk penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANWalikota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengusulkan untuk penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Penambahan SPBU di sejumlah lokasi bisa mengurangi kemacetan  yang kerap terjadi karena antrean pengendara di SPBU.

Rahmad Mas'ud mengatakan, sering terjadi kemacetan di sejumlah SPBU karena antrean kendaraan yang panjang di pinggir jalan raya.

"Penambahan SPBU bisa mengurangi kemacetan. Pesan saya, bagi yang bukan berhak mengambil minyak subsidi jangan mengambil. Itu saja sebenarnya," ungkapnya, Sabtu (6/7/2024).

Rahmad mengatakan, sampai saat ini  SPBU yang tersebar di Kota Balikpapan hanya berjumlah 14 unit, padahal idealnya minimal di atas 20 unit.

"Penambahan SPBU bisa mengurangi kemacetan. Pesan saya, bagi yang bukan berhak mengambil minyak subsidi jangan mengambil. Itu saja sebenarnya," ungkapnya, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Polemik SPBU Baru di Graha Indah Balikpapan, Camat Fadli Pathurrahman Siap Mediasi

Kondisi ini bertolak belakang dengan realita yang ada, dimana kota Balikpapan yang dijuluki sebagai Kota minyak justru kekurangan SPBU, bahkan kalah jauh dari kota Samarinda yang saat ini memiliki 28 SPBU.

Menurut Walikota Rahmad Mas'ud, hal ini disebabkan oleh minimnya investor yang tertarik untuk membuka SPBU di Balikpapan, karena keuntungan yang dianggap sedikit sementara investasi yang dibutuhkan cukup besar.

“Kalau nggak salah kita punya 14 SPBU. Kenapa orang nggak buat SPBU di Balikpapan, satu itu komersil, kedua lahan mahal dan keuntungan juga sedikit,” jelasnya.

Adanya penambahan SPBU baru di Jalan Syarifuddin Yoes, dekat Gran City, Kelurahan Graha Indah, saat ini sedang dalam proses pembangunan. Namun sampai saat ini juga belum beroperasional lantaran masih menunggu menunggu izin dari pusat.

Sebagaimana diketahui bahwa operasional SPBU harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,

"Proses perizinan SPBU memerlukan KKPR, izin lingkungan yang sesuai dengan KBLI, serta PBG/SLF,” ungkapnya.

Proses perizinan ini termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah. Prioritas utama adalah kepentingan dan keamanan masyarakat, termasuk kemudahan mereka dalam mendapatkan BBM.

Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan, penambahan SPBU bisa kurangi kemacetan di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan, penambahan SPBU bisa kurangi kemacetan di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan, penambahan SPBU di Balikpapan menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah kota terus berupaya untuk memastikan kebutuhan ini dapat terpenuhi demi kenyamanan dan kelancaran mobilitas warga.

Pembangunan SPBU du Graha Indah Balikpapan Diprotes Warga

Pembangunan SPBU di Rapak Indah Balikpapan kini mendapat protes dari warga.

Bahkan pembangunan tersebut terus berjalan hingga akhirnya rampung tanpa ada komunikasi dengan warga.

Ketua RT 65 Graha Indah, Susanto, hanya bisa garuk-garuk kepala melihat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang baru saja berdiri di Jalan MT Haryono, Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Susanto praktis merasa keberatan akibat tidak ada koordinasi.

Pengamatan kasat mata, bangunan fisiknya sudah berdiri sempurna. Di dalamnya ada 6 dispenser dengan masing-masing terdapat 3 nozzle.

Meski seperti sudah siap, SPBU tersebut belum beroperasi, setidaknya hingga Senin (1/7/2024). Tampak masih ada seng biru dan garis pembatas berwarna kuning lis hitam pertanda larangan masuk.

Susanto bersama 800 KK yang bermukim di Jalan MT Haryono, Gang Tumaritis, pun kebingungan melayangkan protes. Pasalnya pihaknya tidak pernah bertemu dengan pengelola SPBU.

Baca juga: Warga Graha Indah Balikpapan Keluhkan Pendirian SPBU Baru, DPMPT Beber Prosedur Perizinan

"Tidak ada dan tidak pernah pihak SPBU menghubungi kita baik RT maupun warga RT 65," kata Susanto, Minggu (30/6/2024).

Ia menyoroti potensi gangguan kenyamanan yang ditimbulkan oleh SPBU tersebut, terutama karena jarak yang sangat dekat dengan akses warga Gang Tumaritis, hanya dipisahkan tembok. Sementara dengan pintu masuk komplek Grand City hanya berkisar 100 meter.

Sehingga dampak yang dikhawatirkan adalah kemacetan, terutama di daerah rawan macet seperti Jalan MT Haryono di area persis median badan jalan menurun dari RSKD Balikpapan.

Menurutnya, akses warga hanya satu-satunya melalui Gang Tumaritis. Jika sudah terjadi kemacetan, Susanto beranggapan, mobilitas warga dipastikan tersendat.

"Bila ada antrian 2 mobil saja, pandangan tertutup dari arah RSUD Kanudjoso, dan diperparah dari RSUD jalan menurun sehingga kecepatan kendaraan dari atas pasti agak kencang," tambah Susanto.

Ia menekankan, protes ini bukan untuk menyetop operasional SPBU, melainkan untuk meminta pihak SPBU berkomunikasi dengan warga guna mengatasi potensi masalah yang akan timbul saat SPBU beroperasi.

"Sebelumnya ada pertemuan sama Lurah, dan memang kuncinya adalah bertemu dengan pihak pengelola SPBU," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua LPM Graha Indah, Shidiq Nur Alam, menyampaikan dukungannya terkait penambahan jumlah SPBU di Balikpapan.

Namun senada Susanto, ia menekankan pentingnya koordinasi teknis dengan warga setempat.

Pasalnya berdirinya SPBU itu bahkan bukan hanya masuk dalam dari wilayah administrasi RT 65, melainkan juga wilayah RT 42.

"Ada hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan oleh pihak pengelola SPBU dengan ketua RT 42, ketua RT 65, dan warganya terkait dampak lalu lintas serta kenyamanan warga," ujar Shidiq, Minggu (30/6/2024).

Shidiq menyebut, sebelumnya sempat ada musyawarah yang dihadiri yang melibatkan dirinya, Lurah Graha Indah, Babinsa, Ketua RT 42, Ketua RT 65, dan warga.

SPBU GRAHA INDAH - SPBU baru di Jalan MT Haryono, Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berdiri persis di samping akses masuk warga Gang Tumaritis. Warga khawatir keberadaan SPBU akan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan.
SPBU GRAHA INDAH - SPBU baru di Jalan MT Haryono, Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berdiri persis di samping akses masuk warga Gang Tumaritis. Warga khawatir keberadaan SPBU akan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

"Warga menginginkan adanya pertemuan dengan pihak pengelola guna mendiskusikan dampak apabila nanti SPBU sudah dioperasikan," jelasnya

Ia menyebutkan bahwa kota Balikpapan masih kekurangan SPBU, dampaknya menyebabkan antrian panjang di SPBU yang ada.

Dengan begitu, lanjut Shidiq, warga mengkhawatirkan dampaknya pada mobilitas warga jika antrian terjadi di SPBU yang baru.

Rencananya, pihak kelurahan akan bersurat kepada pengelola SPBU dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini

"Kami jadwalkan pertemuan dengan pengelola, Insya Allah dalam minggu ini," pungkas Shidiq.

Sementara itu, awak TribunKaltim.co telah berupaya mengonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, terkait perizinan maupun identitas pihak pengelola SPBU.

Namun upaya konfirmasi tersebut tidak direspon oleh Kepala DPMPT Balikpapan, Hasbullah Helmy, hingga sore hari, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, TribunKaltim.co mengonfirmasi Area Manager Commrel Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.

Dia menerangkan, kerjasama antara SPBU dengan Pertamina Patra Niaga bersifat kemitraan semata.

Sehingga menurutnya tanggungjawab perizinan maupun komunikasi dengan warga sepenuhnya di pihak pengelola atau pemilik SPBU.

"(Terkait keluhan warga) kami akan meminta pihak SPBU untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan warga," ujar Arya, Senin (1/7/2024).

Dia tak membeberkan adanya persoalan selama pembangunan SPBU di Balikpapan. Hanya saja dia mengklaim, pihaknya siap tunduk dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau dari kami (Pertamina Patra Niaga), kalau nantinya dilarang beroperasi atau keluar peraturan tidak diperbolehkan beroperasi dari Pemda, tentu kami akan mengikuti aturan tersebut," tegasnya. (Mohammad Zein Rahmatullah)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved