Tribun Kaltim Hari Ini

11 Petugas Lapas Kelas IIA Tarakan Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan HN 32, gembong narkotika di Kaltara terus berproses di Mabes Polri.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Lapas Kelas IIA Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan HN 32, gembong narkotika di Kaltara terus berproses di Mabes Polri.

Update terbaru 11 orang petugas Lapas Kelas IIA Tarakan ikut diperiksa berstatus sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun di antaranya pengambalian uang Rp 700 juta uang yang mengalir dari kasus TPPU.

Pihak Lapas Kelas IIA Tarakan turut memberikan konfirmasi, Senin (8/7).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan saat pemanggilan saksi, pihaknya tidak berada di Tarakan karena tengah melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Bulog Tarakan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Temuan Beras Bersubsidi yang Disalahgunakan

"Pertama saya sampaikan bahwa ketika permasalahan bergulir saya posisi sedang menunaikan ibadah haji sehingga ketika mekanisme saat penjemputan dan sebagainya saya fokus ke ibadah," ujar Sutarno.

Untuk itu dia meminta agar media langsung menanyakan kelanjutan kasus TPPU lewat pihak bersangkutan.

"Lebih baik kepada yang bersangkutan karena khawatir berbeda versi. Berkaitan jumlah dan sebagainya yang paham adalah yang bersangkutan," ujarnya.

Namun ia membenarkan jika ada 11 orang petugas Lapas Kelas IIA Tarakan ikut dipanggil Mabes Polri dan informasinya berstatus sebagai saksi.

Namun secara detail prosesnya ia tak mengikuti karena memang saat itu sedang ibadah haji dan baru pulang dari Tanah Suci.

"Saat itu ada PLH kepala yang bertugas. Namun dalam hal ini Lapas Kelas IIA Tarakan terbuka dan tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

Dia melanjutkan lagi bahwa saat ini untuk 11 petugas yang dipanggil masih berproses.
"Yang bersangkutan (HN 32) sedang dalam proses pemeriksaan yang ada kaitannya dengan TPPU," ujarnya.

Jika terbukti pihaknya masih harus menunggu prosesnya. Saat ini ia juga belum menerima laporan pasti.
"Saya juga perlu mendengar dari Mabes RI seperti apa hasil pemeriksaan," ujarnya.

Dia juga menegaskan tentunya juga nanti ada tindak lanjut internal namun pihaknya sekali lagi menunggu detik dari Mabes RI. Saat ini 11 petugas sudah kembali dari Mabes RI menghadiri pemeriksaan.

"Sudah kembali aktif. Kemarin status dipanggil sebagai saksi," katanya.

Sutarno juga membenarkan bahwa HN 32 sudah dijemput dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Dalam catatan riwayat penangkapan HN 32, berkaitan kasus narkotika pada tahun 2017.

Setelah berproses, HN 32 terpidana kasus narkotika mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan dan sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara.

Sutarno mengungkapkan bahwa keseharian HN 32 yang mendekam di blok Delta 32 tidak pernah berulah selama ia menjabat di Lapas sejak bulan Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa informasi pada 18 Juni 2024 HN 32 dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

HN 32 dipindahkan untuk pemeriksaan di Mabes.

"Makanya dititipkan di sana, di Lapas Narkotika Jakarta.

Kalau sudah selesai untuk itu nanti prosesnya kita belum tahu seperti apa, yang jelas kita ikuti saja karena itu keputusan daripada pimpinan dari Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.

Dia juga menepis isu adanya kemungkinan HN 32 menggerakkan transaksi narkoba di balik jeruji. Bahkan dia bertanya balik dapat informasi tersebut darimana.

"Ketika saya masuk itu tidak ada yang bersangkutan mengendalikan narkoba," ujarnya.
Dia membenarkan itu bisa saja spekulasi dan harus perlu pembuktian.

Sutarno menjelaskan bahwa untuk kasus TPPU yang ditangani adalah kasus 2016. Sementara ia baru bertugas di tahun 2023.

"Dua kasus narkotika untuk HN 32. Dan kalau timbul masalah kasus baru berbeda lagi masa pidananya," papar H. Sutarno.

Dari kasus tersebut, pihaknya tetap transparan dan tidak berusaha menutup-nutupi kasus tersebut.
"Kami tidak akan tutup-tutupi. Dari pimpinan kami juga sedang monitoring.

Karena memang posisi kejadian saya tidak di tempat, saya mulai masuk lagi bertugas setelah dari ibadah haji tanggal 4 Juli 2024 kemarin," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved