Berita Nasional Terkini
Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku
Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku
Selain itu, Rossa juga disebut mengancam Donny dan melakukan gratifikasi hukum.
"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama.
Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku, masih ada di Jakarta," kata Army di Kantor Dewas KPK.
"Intinya, lebih melobi bagaimana kemudian Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerja sama. Belasan kali disampaikan [gratifikasi hukum]," sambungnya.
Baca juga: KPK Tak Tinggal Diam Penyidiknya Ditantang Megawati, Karena Sita Ponsel Hasto Terkait Harun Masiku
KPK Geledar Rumah Advokat PDIP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku.
Hal dimaksud terungkap ketika Tim Hukum DPP PDIP melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 9 Juli 2024.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat.
Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes berkata bahwa penyidik Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekira empat jam.
Dia mengeklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap Johannes.
KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Istri Angkat Bicara, DPR Dorong Ekshumasi |
![]() |
---|
Penjelasan Kemlu Indonesia soal Adanya Presiden Prabowo di Baliho Israel |
![]() |
---|
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Apakah Ada Tanggal Merah di Oktober? |
![]() |
---|
Brigadir Esco Diduga Sempat Melawan, Briptu Rizka Tolak Adegan Bawa Mayat Suaminya ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.