Berita Nasional Terkini
Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dapat Jatah hingga 5 Dolar AS per Metrik Ton Tambang Batubara
Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari disebut mendapat jatah hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dari pemeriksaan saksi, KPK mengungkap Rita Widayasari mantan Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batubara yakni jatah hingga 5 dolar AS dari per metrik ton batu bara.
Terkait dengan kasus TPPU, Rita Widyasari, KPK juga telah memeriksa pengusaha Samarinda, Said Amin untuk menelusuri aset eks Bupati Kukar tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari
Baca juga: Terseret Kasus Rita Widyasari, Said Amin Pengusaha Samarinda Mangkir dari Panggilan KPK
Baca juga: Rekam Jejak Rita Widyasari, Anak Syaukani Hasan Rais yang juga Pernah Terjerat Korupsi
“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara.
Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batubara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batubara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Sita Mobil Mewah
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 8,7 M dan Aset Diduga Terkait Rita Widyasari Eks Bupati Kukar di 28 Lokasi
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.
KPK memeriksa Said Amin terkait sumber uang yang digunakan untuk membeli puluhan mobil mewah.
Mobil-mobil itu disita penyidik dari sejumlah tempat di Kalimantan Timur menyangkut perkara Rita.
“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita Widyasari.
Mereka juga mengangkut uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar
Rita Widyasari merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, mobil dan motor mewah itu terdiri dari berbagai merk dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Ini data sementara hasil penyitaan kendaraan di perkara RW,” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Di antara mobil mewah itu antara lain, 1 Austin, 3 BMW, 1 Ferrari, 1 Hummer, 2 Jeep, 3 Lamborghini, 2 Land Rover, 1 McLaren, 14 Mercedes Benz, 2 Mini Cooper, dan 1 Porsche.
Sementara, deret merk sepeda motor yang disita dalam perkara Rita antar alain, BMW, Ducati, Harley Davidson, Indian, Piaggio Aprilia Rsv4, Piaggio MP3 500, Triumph Bonneville, Royal ENV, dan lainnya.
Tessa enggan mengungkapkan detail kendaraan yang disita karena dikhawatirkan akan mengganggu penyidikan.
“Ini masih bisa berubah,” ujar Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan penyidik menggelar operasi penggeledahan terkait kasus Rita Widysari di Jakarta dan sekitarnya sejak 13 sampai 17 Mei, di Samarinda dan Kukar pada 27 Mei sampai 6 Juni.
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, dari Rolex hingga Lamborghini
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara.
| 2 Lokasi Rumah Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, TPPU Korupsi Rita Widyasari 19 Kendaraan Disita |
|
|---|
| Sosok Pengusaha Samarinda, Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK, Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar |
|
|---|
| Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar |
|
|---|
| Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240710_eks-bupati-Kukar_Rita-Widyasari_gratifikasi_tambang-batubara_said-amin_KPK.jpg)