Berita Nasional Terkini

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Bermula dari Film Vina: Sebelum 7 Hari

Polri khususnya Polda Jawa Barat mendapatkan sorotan dari publik setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” ujar Sandi dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Pegi Setiawan ajukan praperadilan

Baca juga: Detik-detik Pegi Setiawan Ditangkap Polisi, Sempat Difoto-foto, Diringkus Ketika Berwudhu

Meski Polda Jabar mengklaim berhasil menangkap otak pembunuhan Vina, penetapan Pegi sebagai tersangka diliputi beberapa kejanggalan.

Menurut kuasa hukum Pegi, Sugianti Irani, penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon pada Rabu (22/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai, bukti yang dimiliki Polda Jabar tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Pegi.

“Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh,” ujar Sugiarti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/7/2024).

Kuasa hukum Pegi tidak tinggal diam dengan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Mereka melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap kliennya ke PN Badung pada Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Pegi Leluasa Bongkar yang Dialami Selama di Penjara, Dapat Perlakuan Baik dan Buruk dari Polisi

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ujar kuasa hukum Pegi, Tony RM, dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/6/2024).

Tony menjelaskan, Pegi didampingi oleh 22 pengacara dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

PN Badung minta Pegi Setiawan bebas

Setelah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, hakim Eman meminta Polda Jabar agar membebaskan Pegi dari tahanan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam perkara tersebut, Polda Jabar langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Eman menerangkan, panggilan terhadap calon tersangka diperlukan supaya keluarga mengetahui, termasuk calon tersangka masuk ke dalam DPO.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, dari Dituduh Bunuh Vina Cirebon sampai Dinyatakan Bebas"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved