Ibu Kota Negara

Waktu Pemindahan Ibu Kota ke IKN Kaltim Belum Jelas, PDIP: Kalau Terlalu Dipaksakan Ya Begitu

Waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim belum jelas karena Presiden Jokowi belum meneken Keppresnya. PDIP: kalau terlalu dipaksakan ya begitu

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN KALTIM - Visitor Center dengan latar belakang Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim belum jelas karena Presiden Jokowi belum meneken Keppresnya. PDIP: kalau terlalu dipaksakan ya begitu 

"Keppres bisa (ditandatangani) sebelum, bisa setelah Oktober," ujar mantan Walikota Solo itu.

UU DKJ sudah Diteken

Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Baca juga: Banjir di Dekat IKN, Warga Minta Pemerintah Perhatian, PUPR Bantah Imbas Pembangunan Intake Sepaku

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis Pasal 63 UU DKJ.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Balikpapan Makin Kekurangan SPBU Dampak Pertumbuhan Jumlah Kendaraan karena Adanya IKN di Kaltim

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Luhut Sebut tak Ada Masalah pada Anggaran Makan Bergizi Gratis hingga IKN di Kabinet Prabowo-Gibran

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved